KENDAL— GLOBALNESTIGASI GINEWS Data pemilih di Kendal kembali berubah. Sebanyak 7.976 jiwa masuk dalam daftar pemilih baru. Sementara 6.986 pemilih dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Perubahan itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Kamis (2/7/2026).
Hasil pleno menetapkan jumlah pemilih di Kendal sebanyak 835.604 jiwa. Rinciannya, 416.200 pemilih laki-laki dan 419.404 pemilih perempuan yang tersebar di 20 kecamatan serta 286 desa dan kelurahan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kendal, Akhmad Zaenutolibin, mengatakan pemutakhiran data pemilih tetap menjadi program prioritas nasional meski saat ini belum memasuki tahapan pemilu.
Menurutnya, pembaruan data dilakukan secara berkelanjutan agar daftar pemilih selalu akurat ketika dibutuhkan pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan berikutnya.
“Meski tahun 2026 merupakan periode non-tahapan Pemilu, KPU tetap menjalankan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pendidikan pemilih sebagai program prioritas nasional,” ujarnya.
Ketua KPU Kendal Khasanudin menambahkan, pemutakhiran data merupakan upaya menjaga kualitas daftar pemilih. Data yang akurat menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Penyusunan data tersebut merupakan hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dengan data kependudukan dari Disdukcapil. “Selain itu masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu Kendal,” jelasnya.
Dalam proses pemutakhiran itu, Bawaslu Kendal juga menyampaikan saran perbaikan terhadap delapan data pemilih yang telah meninggal dunia. KPU telah menindaklanjuti tujuh di antaranya dengan menetapkan status TMS.
Sementara satu data belum dapat ditindaklanjuti karena dokumen pendukung yang diperlukan belum lengkap. Berita acara hasil pleno kemudian diserahkan kepada seluruh peserta rapat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran data pemilih.










