Labuha // Global Investigasi News – APH Diminta Bertindak 1/7/2026.
Ketua Barisan Rakyat Halmahera (Barah) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Adi Hi. Adam, angkat bicara terkait dugaan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Usman Sadik di Kabupaten Halmahera Selatan. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Adi Hi. Adam, persoalan dugaan gratifikasi dalam pembebasan lahan Bandara Usman Sadik telah lama menjadi perbincangan publik. Bahkan, kata dia, informasi tersebut telah beberapa kali diberitakan oleh berbagai media. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut maupun hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut, lanjut Adi, mengacu pada pengakuan salah seorang warga Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, bernama Hi. Husen. Dalam keterangannya, Hi. Husen mengaku bahwa lahannya telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui instansi yang menangani aset daerah.
Hi. Husen menyampaikan bahwa nilai ganti rugi lahan yang menurutnya semestinya diterima mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Namun, ia mengaku dana yang akhirnya diterimanya hanya sekitar Rp1,6 miliar. Selain itu, ia juga mengaku telah secara sukarela memberikan sejumlah uang dalam bentuk amplop kepada beberapa oknum yang disebutnya terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut. Dalam penyampaiannya, Hi. Husen bahkan mengaku mengetahui identitas sejumlah oknum yang dimaksud.
Pengakuan tersebut disampaikan Hi. Husen ketika Musa Lauri bersama keluarganya sedang melakukan pengukuran lahan kebun yang disebut akan dibebaskan untuk kepentingan perpanjangan landasan Bandara Usman Sadik.
Di sisi lain, oknum pegawai pada bagian aset yang dikonfirmasi saat itu mengenai tuduhan tersebut membantah adanya dugaan gratifikasi sebagaimana yang disampaikan Hi. Husen. Mereka menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening penerima sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, Adi Hi. Adam menilai perbedaan keterangan antara pihak yang mengaku dirugikan dan pihak pemerintah perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, penyelidikan yang transparan akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik bagi masyarakat yang merasa dirugikan maupun bagi aparatur pemerintah yang disebut dalam berbagai tuduhan tersebut.
Selain dugaan gratifikasi, Adi Hi. Adam juga menyoroti adanya dugaan penyerobotan lahan warga dalam proses pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Usman Sadik. Salah satu lahan yang disebut dalam persoalan tersebut adalah lahan milik Musa Lauri. Ia meminta agar dugaan tersebut juga menjadi bagian dari penyelidikan sehingga status kepemilikan lahan dapat dipastikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Barah itu mendesak Kapolda Maluku Utara untuk memerintahkan jajarannya membentuk tim investigasi guna mengusut seluruh dugaan yang berkembang. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa aparat mengabaikan laporan maupun aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya dugaan gratifikasi maupun dugaan penyerobotan lahan harus dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Halmahera Selatan. (*)










