Disinyalir HGB Pabrik Kelapa Sawit PT BKS Belum Terdata di Sistem BHUMI ATR/BPN, Awak Media Masih Lakukan Penelusuran
Sarolangun, 26 Juni 2026 – Status Hak Guna Bangunan (HGB) pabrik kelapa sawit milik PT Bahana Karya Semesta (BKS) di Kabupaten Sarolangun menjadi perhatian setelah hasil penelusuran awak media melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN belum menampilkan informasi HGB pada lokasi yang diduga menjadi area operasional perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, lokasi yang ditelusuri belum memperlihatkan keterangan mengenai status HGB sebagaimana yang ditemukan pada sejumlah perusahaan lain di wilayah yang sama. Namun demikian, hasil penelusuran pada sistem daring tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status hukum hak atas tanah tanpa adanya konfirmasi dari instansi yang berwenang.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Bahana Karya Semesta melalui humas perusahaan menyampaikan klarifikasi bahwa perusahaan telah beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“PT BKS beroperasi berdasarkan HGB yang sah sesuai ketentuan yang berlaku dan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, patuh terhadap regulasi, serta menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” demikian keterangan resmi yang disampaikan pihak perusahaan kepada awak media.
Meski telah menerima penjelasan dari perusahaan, awak media masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memperoleh kepastian mengenai data administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lokasi operasional PT BKS.
Sebagai bagian dari upaya verifikasi informasi, awak media juga telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun mengenai status hak atas tanah yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
Kejelasan mengenai status HGB dinilai penting karena berkaitan dengan aspek legalitas penggunaan lahan, kepastian hukum investasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, keterbukaan informasi pertanahan juga merupakan bagian dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari BPN Kabupaten Sarolangun mengenai hasil verifikasi status HGB PT Bahana Karya Semesta. Awak media akan memuat penjelasan atau dokumen resmi dari pihak berwenang apabila telah diperoleh, sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Global Investigasi News)











