Merangin, 26 Juni 2026 – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah tegas melalui penindakan terhadap aktivitas ilegal maupun penyusunan regulasi yang jelas terkait pengelolaan pertambangan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Senin (22/6/2026), aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin diduga masih berlangsung meskipun sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan razia di beberapa lokasi.
Di kawasan Bukit Bungkul A2, Desa Madu Sari, RT 22, Kabupaten Merangin, awak media menemukan dua unit alat berat jenis excavator merek Sany yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Keberadaan alat berat tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengenai aktivitas di lokasi tersebut, Babinsa setempat memberikan jawaban singkat.
«”Tidak tahu saya, Mas,” ujarnya.»
Sementara itu, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut dua unit excavator tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial I yang disebut berasal dari luar wilayah Renah Pamenang.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya menghubungi pihak yang disebut melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum melakukan penindakan secara profesional terhadap setiap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan. Masyarakat juga meminta pemerintah mengambil langkah konkret melalui kebijakan yang jelas agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Dasar Hukum
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(Tim Global Investigasi News Jambi)











