SUBULUSSALAM – 26 Juni 2026
Insiden terbakarnya mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Penanggalan, Kota Subulussalam, Jumat (26/6/2026) dini hari, bukan sekadar kecelakaan biasa.
Dikutif dari Radarsinglil, co. Kejadian ini membuka tabir praktik ilegal penyaluran BBM subsidi yang diduga melibatkan jaringan terstruktur. Aparat kepolisian kini memperketat penyelidikan untuk membongkar siapa saja yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Kobaran api yang melahap mobil jenis Carry bernomor polisi BL 8437 IL tepat di samping Kantor Pajak Subulussalam sekitar pukul 02.00 WIB itu, bermula dari korsleting kabel kendaraan. Namun, fakta bahwa muatan berupa jerigen-jerigen Pertalite dalam jumlah besar menjadi sorotan utama. Sifat bahan bakar yang mudah terbakar membuat api menjalar cepat, menghancurkan kendaraan hingga hanya menyisakan kerangka besi.
Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden yang berhasil dipadamkan petugas Damkar setelah satu jam berjuang tersebut, kerugian materiil dan potensi gangguan stabilitas pasokan BBM subsidi menjadi perhatian serius. Tim Polsek Penanggalan yang dipimpin Berika Januar segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari sisa-sisa kebakaran, polisi mengamankan empat jerigen berisi masing-masing 30 liter Pertalite sebagai barang bukti awal.
Sopir kendaraan, Ramsah, telah mengakui bahwa ia tengah mengangkut BBM bersubsidi pemerintah.
Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih dalam. “Ini bukan kasus tunggal. Kami menduga ada rantai pasok ilegal di belakangnya,” ungkap sumber dari pihak penyidik.
Pelaku tindak pidana penimbunan atau pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin resmi menghadapi ancaman hukum yang sangat berat.
Merujuk pada Pasal 12 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 52 PP No. 19 Tahun 2021, pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda fantastis hingga Rp 5 miliar.
Ancaman sanksi keras ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Kapolsek Penanggalan menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada sopir semata. Fokus utama saat ini adalah memetakan asal-usul muatan Pertalite tersebut dan mengidentifikasi oknum-oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk keuntungan pribadi.
“Kami akan terus menggali informasi untuk membongkar jaringan ini.
Siapa pun yang terlibat dalam penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Masyarakat diharapkan kooperatif memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah mereka.
Langkah tegas aparat ini diharapkan menjadi efek jera bagi para spekulan yang merugikan negara dan masyarakat umum, sekaligus menjamin ketersediaan BBM subsidi tetap terjaga bagi warga yang berhak.
Penyelidikan masih terus berlanjut. Publik menunggu transparansi hasil penyidikan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan subsidi negara tidak lagi dikorupsi oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.(*)











