Globalinvestigasinews.com, Pangandaran
Polemik terkait pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, yang belakangan menjadi sorotan publik akhirnya mendapat tanggapan resmi dari sejumlah kepala sekolah penerima bantuan.
Isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan pengelolaan proyek secara manual tanpa memanfaatkan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), serta dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan. Namun, para kepala sekolah penerima program revitalisasi tahun anggaran 2026 menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di lingkungan masing-masing telah berjalan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Kepala SDN 2 Bojongkondang, Nanang, menyatakan bahwa proses pembangunan di sekolahnya dilaksanakan secara swakelola dan tidak melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaannya.
“Untuk pembangunan di sekolah kami, tidak ada intervensi pihak ketiga. Kegiatan ini murni dikelola oleh pihak sekolah bersama komite dan masyarakat sekitar sesuai petunjuk teknis. Dalam pelaksanaannya memang harus dilakukan secara swakelola,” ujar Nanang melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala SDN Bangunkarya 1, Yusuf. Ia menjelaskan bahwa memang terjadi perubahan dalam struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), namun perubahan tersebut tidak berdampak terhadap jalannya pembangunan.
“Dalam P2SP ada pergantian bendahara karena yang bersangkutan menjadi calon kepala sekolah. Namun pergantian itu tidak memengaruhi kepanitiaan pembangunan karena penggantinya juga berasal dari pihak sekolah. Sementara anggota P2SP terdiri dari unsur komite dan masyarakat sekitar sekolah,” jelas Yusuf.
Sementara itu, Kepala SDN 2 Bojong, Suryana, menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembangunan secara terbuka dan transparan. Menurutnya, pihak sekolah tidak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin berpartisipasi dalam mendukung pembangunan, selama tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Pada dasarnya kami terbuka. Siapa pun yang memiliki kepedulian atau ingin berpartisipasi dalam pembangunan dipersilakan. Misalnya menawarkan barang atau material, tentu harus sesuai dengan mekanisme serta harga yang telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB),” katanya.
Dengan adanya klarifikasi dari para kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi, diharapkan informasi yang berkembang di masyarakat dapat menjadi lebih jelas. Meski demikian, berbagai pihak menilai transparansi dan pengawasan tetap perlu dilakukan agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Nana)











