ACEH SINGKIL – 23 Juni 2026.
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk tidak terpengaruh oleh pemberitaan di media sosial terkait kasus yang menimpa Kepala Desa Sebatang, Rajab.
Ketua AMPAS, Syahrul Manik, menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan asumsi publik yang sering kali keliru.
Hal ini disampaikan Syahrul Manik kepada media ini pada Selasa (23/6/2026).
Ia menilai banyaknya informasi yang beredar di media sosial menyebabkan masyarakat menafsirkan hukum secara sepotong-sepotong, sehingga menimbulkan kesalahpahaman terhadap prosedur hukum yang seharusnya diikuti.
“Jika kita mendalami putusan Pengadilan Negeri Singkil, Kades Rajab terbukti bersalah namun hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Ancaman pidananya kurang dari dua tahun. Berdasarkan hal tersebut, tidak ada alasan hukum apa pun untuk memberhentikan sementara Kepala Desa tersebut,” ungkap Syahrul Manik.
Kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 41, yang menyatakan bahwa kepala desa baru dapat diberhentikan sementara oleh bupati/walikota jika dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Selain itu, Pasal 42 menegaskan bahwa pemberhentian sementara juga hanya berlaku jika tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan Korupsi, Terorisme, Makar, atau tindak pidana keamanan Negara.
“Kasus Kades Rajab adalah perkara biasa yang berkaitan dengan pribadi beliau, bukan jabatan, dan bukan termasuk kategori kejahatan berat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Jika Bupati melakukan penonaktifan tanpa dasar pasal yang tepat, maka jelas telah melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahrul Manik juga menyinggung Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (2), tidak ditemukan satu pun pelanggaran yang dilakukan oleh Rajab yang membenarkan tindakan pemberhentian sementara.
Kasus yang menjeratnya murni bersifat personal dan tidak memiliki korelasi dengan pelaksanaan tugas sebagai kepala desa.
Menutup pernyataannya, Syahrul Manik mengingatkan prinsip Negara Hukum yang menjadi fondasi Republik Indonesia.
“Hukum adalah panglima tertinggi. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil wajib mempelajari dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Jika memang terdapat keraguan dalam penerapan hukum, sangat disarankan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan pakar hukum agar keputusan yang diambil tidak cacat administrasi maupun substansi,” pungkasnya.(*)
(Ginews Aceh Singkil)











