KENDAL– GLOBALNNESTIGASI GINEWS Misteri penemuan jasad seorang perempuan di semak-semak kawasan Jalan Lingkar Weleri, Kabupaten Kendal, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap terduga pelaku yang diketahui merupakan kekasih korban setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang dari tiga hari.
Korban diketahui bernama L (33), warga Kendal. Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di selokan pinggir Jalan Arteri Weleri, tepatnya di wilayah Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, pada Minggu (14/6).
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan jasad perempuan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim Inafis Polres Kendal segera melakukan olah TKP dan identifikasi awal terhadap korban. Selanjutnya jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian,” kata Bondan saat konferensi pers di Polres Kendal, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, Satreskrim Polres Kendal berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kendal serta Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah untuk memburu pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AKN, warga Kabupaten Batang, di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di luar kota dalam waktu kurang dari 3×24 jam sejak penemuan korban,” ujar Bondan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kendal, Iptu Deni Herawan, menjelaskan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat gagal napas setelah mengalami kekerasan. Selain ditemukan bekas cekikan pada leher, korban juga mengalami luka akibat benturan benda tumpul di bagian kepala.
“Dari hasil autopsi ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan berupa cekikan pada leher dan pukulan benda tumpul di kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Deni.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AKN merupakan kekasih korban. Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk uang yang ditransfer dari rekening korban, perhiasan, serta sepeda motor yang kemudian dijual. Uang hasil kejahatan tersebut sebagian digunakan untuk membeli mobil yang dipakai sebagai sarana pelarian menuju Cikarang.
Polisi menduga motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan asmara yang telah berlangsung selama sekitar empat tahun. Menurut penyidik, tersangka mengaku kesal karena korban kerap meminta hadiah berupa tas dan perhiasan sehingga memicu niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang ditemukan di lokasi kejadian, uang tunai sekitar Rp10 juta, telepon genggam, pakaian milik tersangka, serta sebuah mobil yang digunakan sebagai sarana pelarian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas IPTU Deni.











