ACEH SINGKIL – 22 Juni 2026
Wacana penataan Daerah Pemilihan (Dapil) baru untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2029 kian menemukan momentumnya. Di tengah dinamika politik yang kerap kali pragmatis, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil, H. Zakirun Pohan, S.Ag., MM, hadir dengan argumen yang melampaui kalkulasi suara semata. Ia menegaskan bahwa usulan pembentukan dapil mandiri bagi Aceh Singkil dan Kota Subulussalam bukanlah manuver politik sesaat, melainkan sebuah kebutuhan riil yang berakar pada kohesivitas kultural dan konstitusional yang tak terpisahkan.
“Selain jumlah penduduk di kedua daerah yang secara regulasi telah memenuhi syarat, ada faktor sejarah, suku, dan sosial-budaya yang tidak boleh kita abaikan. Sebagai Ketua MAA, saya melihat ikatan kultural di sini sangat serasi dan harus terus disatukan,” ujar Zakirun dalam keterangan persnya, Minggu (21/6/2026). Mantan Komisioner KIP Aceh Singkil dua periode ini menambahkan bahwa penyatuan Aceh Singkil dan Subulussalam dalam satu dapil khusus akan mentransformasikan kelekatan sosial-budaya menjadi soliditas politik yang bermakna. Wakil rakyat yang lahir dari dapil ini, diyakininya, akan jauh lebih fokus dan memahami karakteristik konstituennya karena kesamaan rasa, kepentingan ekonomi, serta tantangan geografis yang dihadapi.
Saat ini, kedua daerah masih tergabung dalam Dapil 9 DPRA bersama Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya). Namun, Zakirun menawarkan tiga pilar utama yang menjadikan pemekaran dapil ini sebagai keniscayaan:
Pertama, Akar Historis yang Tunggal. Secara genealogis wilayah, Kota Subulussalam adalah anak kandung dari rahim Kabupaten Aceh Singkil. Pemekaran pada 2007 berdasarkan UU No. 8 Tahun 2007 hanyalah batas administratif, bukan pemutus hubungan darah. Struktur kekerabatan, memori kolektif, dan ikatan emosional masyarakatnya tetap utuh, mengalir tanpa sekat birokrasi.
Kedua, Homogenitas Budaya dan Linguistik. Keduanya dipersatukan oleh identitas Suku Singkil (Boang) yang menjadi tulang punggung kebudayaan pesisir barat-selatan Aceh. Dari dialek bahasa yang nyaris identik hingga prosesi adat pernikahan dan hukum adat, keduanya berada dalam satu klaster peradaban yang koheren. Memisahkan mereka dalam peta politik berarti mengabaikan realitas sosiologis yang hidup di tengah masyarakat.
Ketiga, Dampak Langsung terhadap Kualitas Keterwakilan. Dengan basis kultural yang kuat, aspirasi masyarakat dapat tersalurkan lebih efektif ke tingkat provinsi. Dapil mandiri bukan sekadar soal pembagian kursi, melainkan tentang memastikan suara rakyat terdengar dengan jelas dan representatif.
Perjuangan Zakirun sendiri bukanlah langkah mendadak. Rekam jejaknya dalam menyuarakan aspirasi ini telah dimulai sejak Pemilu 2024. Sepanjang tahun ini, ia mematangkan wacana tersebut melalui diskusi publik, gerilya audiensi ke KIP Aceh Singkil, Bupati, hingga DPRK, membangun konsensus kelembagaan yang kokoh. Kini, menanti Pemilu 2029, usulan ini bukan lagi sekadar gagasan, melainkan tuntutan demokratis yang berbasis pada kearifan lokal dan hakikat keterwakilan yang sesungguhnya.(*)











