GLOBAL INVESTIGASI NEWS | Sarolangun
Pertemuan antara warga Desa Jati Baru Mudo, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, bersama awak media GLOBAL INVESTIGASI NEWS dengan pihak manajemen PT WN berlangsung di kantor perusahaan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan yang disampaikan pihak perusahaan kepada saudara Tatang, warga Desa Jati Baru Mudo, terkait upaya silaturahmi dan mediasi atas peristiwa kerusakan amper listrik PLN yang diduga terjadi akibat kendaraan operasional perusahaan.
Menurut keterangan Tatang, dirinya menerima panggilan dari pihak perusahaan pada Kamis (18/6/2026) untuk menghadiri pertemuan bersama manajemen PT WN guna membahas penyelesaian persoalan tersebut secara musyawarah.
Setibanya di kantor perusahaan, Tatang bersama awak media disambut oleh manajer PT WN. Dalam pertemuan tersebut, manajer perusahaan meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian yang menyebabkan kerusakan amper PLN.
Tatang kemudian menjelaskan rangkaian peristiwa yang terjadi, mulai dari insiden kerusakan hingga proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor Desa Jati Baru Mudo. Namun, mediasi tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga persoalan berlanjut hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam diskusi tersebut, kedua belah pihak juga membahas biaya penggantian dan perbaikan fasilitas yang rusak akibat insiden tersebut. Manajer PT WN menanyakan nominal biaya yang pernah disampaikan dalam mediasi di tingkat desa.
Menanggapi pertanyaan itu, Tatang menjelaskan bahwa saat mediasi sebelumnya dirinya mengajukan nilai ganti rugi sebesar Rp5 juta. Namun, menurut pengakuannya, usulan tersebut tidak memperoleh kesepakatan karena pihak perusahaan saat itu hanya menyanggupi nominal yang jauh lebih rendah.
“Saya merasa kurang dihargai dalam proses mediasi sebelumnya,” ujar Tatang saat menyampaikan keterangannya kepada manajemen perusahaan.
Pada akhir pertemuan, manajer PT WN menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta kembali masukan terkait nilai penyelesaian yang dianggap wajar oleh pihak Tatang.
Dalam kesempatan itu, Tatang menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai dengan nilai kompensasi sebesar Rp3 juta sebagai bentuk penyelesaian akhir agar persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.
“Saya masih menunggu keputusan dan tanggapan dari pihak manajemen PT WN. Apabila tidak ada penyelesaian yang jelas, maka kemungkinan proses ini akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku,” kata Tatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WN masih melakukan pembahasan internal terkait hasil pertemuan tersebut. Diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
(Nendi | GLOBAL INVESTIGASI NEWS)











