Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Sejak proyek strategis nasional pembangunan fasilitas Pelabuhan laut Kilo mulai berjalan, riak-riak permasalahan sudah muncul dari awal teken kontrak pelaksanaan, tanggal 19 Pebruari 2026 sampai dengan sekarang. Sehingga capaian pekerjaan fisik tahap pertama terlambat dan tidak sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan, Senin (15/6/26).

Proyek yang menyedot anggaran Negara sekitar Rp 85.111.000.000, ini dinilai molor dan tersendat-sendat. Mega proyek yang di kerjakan oleh PT.Wijaya Inti Nusa Sentosa (Wins) berasal dari kota Pahlawan, di nilai tidak mampu menguraikan kegiatan dengan baik dan benar.
“Dari awal star pekerjaan saja sudah timbul masalah,dan penyelesaian pekerjaan proyek ini tidak akan selesai sesuai batas waktu yang telah di tentukan pada tanggal 30 Desember,”komen salah satu warga setempat yang enggan di sebut identitasnya oleh awak media.
Problem yang menguak depan mata saat ini adalah, banyaknya warga setempat yang ngotot menjadi suplayer material walaupun mereka belum mengantongi ijin resmi galian C. Sementara pihak Kontraktor atau pelaksana proyek akan mengakomodir warga lokal sebagai mitra/suplayer apabila sudah memiliki ijin tambang galian C.
Kesepahaman atau meja runding antara pihak Kontraktor dengan warga setempat tentang persyaratan untuk menjadi suplayer material sering kali mengalami jalan buntu dan pelik. Sedangkan pimpinan proyek tetap berpatokan pada persyaratan formil apabila warga lokal ingin menjadi suplayer material.
Gaduhnya mengenai pekerjaan proyek pelabuhan laut di Kilo ini menuai beragam sorotan dari elemen masyarakat Dompu khususnya warga di Desa Mbuju Kecamatan Kilo. Sejatinya kehadiran proyek tersebut merupakan akses yang mumpuni dalam membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat dan mengawasi proyek tersebut agar berjalan dengan baik dan lancar tanpa hambatan apapun. Dan ketika ada masalah seyogyanya bisa di selesaikan dengan musyawarah mufakat, harap warga.
Sebaliknya pihak kontraktor harus bersikap bijak dan adil dalam setiap mengambil keputusan sehingga tidak menimbulkan gejolak, yang berujung merugikan masyarakat atau pengusaha lokal sebagai penyedia jasa alat berat, bahan/ material non pabrikan.
“Pihak penyedia barang dan jasa wajib memiliki ijin resmi galian C, ketika ingin menawarkan kerja sama pengadaan material non pabrikan kepada pihak kontraktor. Sehingga material non pabrikan yang di tawarkan dalam proyek tersebut sesuai standar dan legal.
Menurut informasi warga setempat, bahwa di dalam lokasi proyek tersebut sudah menumpuk ratusan kubik material batu gunung, di duga pihak kontraktor bermain mata di belakang dengan oknum suplayer yang tidak mempunyai ijin galian C.
Guna menghindari timbulnya masalah yang lebih luas, masyarakat mendesak kepada aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan mengenai asal usul material batu gunung yang sudah ada di dalam lokasi proyek pembangunan pelabuhan Laut di Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu saat ini.
Patut di duga ratusan kubik batu gunung yang sudah ada di lokasi proyek tersebut di drop oleh oknum warga yang mengaku sebagai suplayer yang belum memiliki ijin tambang galian C sebagaimana ketentuan yang berlaku, tutur warga setempat.
Untuk itu diharapkan kepada aparat terkait agar melakukan pengusutan secara tuntas mengenai keberadaan ratusan kubik batu gunung yang masuk di dalam lokasi mega proyek strategis nasional yakni pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu NTB. pungkas jurnalis Rdw/Dodo.











