Restorative Justice Terkait Dugaan Pencurian Buah Sawit di PT CBM Berakhir Damai
Merangin, Jambi – Proses Restorative Justice (RJ) atau perdamaian terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di PT Cahaya Bumi Merang (CBM) pada pekan lalu, akhirnya diselesaikan secara damai di Polres Merangin.
Dalam proses tersebut, enam orang yang diduga terlibat menyampaikan permohonan maaf kepada pihak manajemen PT CBM. Permintaan maaf itu juga disampaikan melalui sebuah video yang memperlihatkan para pelaku mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
“Kami menyesali apa yang telah terjadi dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut di kemudian hari,” ujar salah seorang pelaku.
Ia juga menjelaskan bahwa proses perdamaian berlangsung di Polres Merangin dengan dihadiri oleh pihak penyidik, manajemen PT CBM, serta Kepala Desa Selango.
“Benar, kami berjumlah enam orang. Perdamaian dilakukan di Polres Merangin dan turut disaksikan pihak perusahaan serta Kepala Desa Selango. Kejadian ini menjadi pengalaman dan pelajaran bagi kami ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT CBM menyampaikan apresiasi kepada Polres Merangin yang telah membuka ruang Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tersebut.
Manajemen perusahaan berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya menaati hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami berterima kasih kepada Polres Merangin yang telah memfasilitasi proses perdamaian ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum,” ujar pihak manajemen PT CBM.
Tim











