Mandailing Natal, 23 Juni 2026 – Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina, Haris Fadillah Ritonga, terkait legalitas operasional perusahaan kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal. Persoalan tersebut terutama menyangkut status perizinan dan hak atas tanah yang hingga kini masih menjadi polemik di wilayah tersebut.
Selain lahan di Desa Batahan IV dan Desa Kampung Kapas I yang disebut telah memiliki sertifikat, masyarakat juga menyoroti sekitar 763 hektare lahan kelompok tani TSM Bukit Langit yang hingga kini masih dikuasai dan diusahai oleh perusahaan perkebunan milik negara tersebut.
Pernyataan pihak perusahaan yang dimuat dalam salah satu pemberitaan media pada Selasa, 14 April 2026, memicu kembali perhatian publik terhadap persoalan agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun. Sejumlah tokoh masyarakat menilai konflik antara kelompok tani dan perusahaan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas dan terbuka.
Masyarakat meminta pemerintah daerah maupun instansi pertanahan memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dalam regulasi pertanahan, Hak Guna Usaha (HGU) merupakan dasar legalitas penguasaan tanah negara untuk kegiatan usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Salah satu kawasan yang kembali menjadi sorotan adalah lahan kelompok tani TSM Bukit Langit di Desa Batahan I. Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan tokoh masyarakat, lahan tersebut mulai dibuka masyarakat sekitar tahun 1993 dan telah ditanami berbagai jenis tanaman sebelum kemudian dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan.
Hasil penelusuran awak media terhadap sejarah kelompok tani tersebut memperoleh keterangan dari seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 1993 masyarakat secara bersama-sama mengajukan permohonan kepada pemerintah agar lahan yang telah mereka buka memperoleh legalitas kepemilikan.
Menurut sumber tersebut, pemerintah daerah bersama instansi terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu disebut pernah melakukan fasilitasi berupa pembuatan batas lahan, peta kadastral, serta rancangan kapling atas lahan masyarakat.
Kondisi itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas izin operasional perusahaan. Beberapa pertanyaan yang berkembang antara lain mengenai kelengkapan izin perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan, dasar pemerintah menerbitkan izin di tengah adanya klaim dan sengketa lahan masyarakat, serta pihak yang menerbitkan izin dimaksud berikut bentuk perizinannya.
Tokoh masyarakat juga menyoroti tahapan dalam regulasi agraria yang mencakup izin prinsip, izin lokasi, izin usaha perkebunan, hingga penerbitan HGU yang memiliki prosedur dan batas waktu tertentu.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar persoalan yang telah berlangsung lama tersebut tidak terus memicu konflik sosial di tengah masyarakat Kecamatan Batahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keterbukaan informasi publik dan menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat.
(MO)















