DEMAK – Sorotan publik terhadap dugaan pencemaran sungai oleh SPPG Ali Bin Abi Thalib di Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, akhirnya membuahkan respons dari pihak pengelola. Fasilitas yang diduga kuat milik salah satu anggota DPRD Demak tersebut berjanji akan segera membenahi sistem pembuangan limbah mereka.

Melalui pesan singkat via WhatsApp, pihak pemilik menyatakan akan segera melakukan tindakan nyata mulai awal pekan ini. Langkah tersebut diambil setelah adanya hasil survei dari pihak terkait yang menyarankan pemindahan saluran pembuangan.
“Insya Allah Senin mulai pemindahan dan pembuatan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang baru, tidak ke sungai lagi. Dalam percakapan WA tersebut, lokasi sudah disurvei dan disarankan untuk pindah, segera kami tindak lanjuti,” tulis pihak pengelola saat dikonfirmasi oleh awak media.
Meskipun sudah ada komitmen perbaikan, langkah ini justru memicu pertanyaan kritis baru dari awak media dan masyarakat setempat. Warga mempertanyakan mengapa tindakan evaluasi dan pembuatan IPAL yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) baru dilakukan sekarang, setelah video pembuangan limbah lewat pipa pralon tersebut viral dan menjadi konsumsi publik.
Sebab, SPPG di bawah naungan Yayasan Ali Bin Abi Thalib ini diketahui sudah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal ini memunculkan dugaan bahwa selama bertahun-tahun beroperasi, fasilitas tersebut sengaja membiarkan limbahnya mengalir langsung tanpa diolah terlebih dahulu ke sungai.
“Kenapa baru sekarang mau dipindahkan dan dibuatkan IPAL yang benar setelah viral? Padahal usaha ini sudah beroperasi lama. Kalau tidak viral, apakah pembuangan limbah ke sungai ini akan terus dibiarkan?” cetus salah satu warga yang mengawal kasus ini.
Masyarakat kini mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak tidak hanya sekadar memberikan saran pemindahan, tetapi juga melakukan investigasi menyeluruh terkait dampak kerusakan lingkungan yang mungkin sudah terjadi selama beroperasi serta memberikan sanksi administratif yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
( karman/ tim)










