SINGKIL – 14 Mein 2026
GLOBALINVESTIGASINEWS
Gelombang kontroversi menyelimuti proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di Desa Selok Aceh, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Temuan dokumen internal yang mengindikasikan adanya kesepakatan ilegal di antara calon anggota untuk mengubah mekanisme pemilihan menjadi sorotan utama.
Pemerintah Kecamatan Singkil pun gerak cepat memanggil panitia pelaksana untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2020.
Pemanggilan tersebut berlangsung pada Rabu (13/05/2026) di Kantor Kecamatan Singkil.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Singkil, Adrian Mitra, S.Sos., ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan, staf kecamatan, serta anggota panitia pemilihan BPKam Selok Aceh.
Agenda utama pertemuan adalah menggali tata cara pelaksanaan pemilihan yang telah berjalan dan meminta penyerahan seluruh berkas administrasi sebagai bahan verifikasi.
Polemik ini bermula dari adanya sekelompok pihak yang mendorong mekanisme pemilihan yang menyimpang dari aturan.
Alih-alih memilih seluruh anggota berdasarkan perolehan suara terbanyak sebagaimana amanat undang-undang, mereka menginginkan hanya posisi Ketua BPKam yang dipilih melalui voting, sementara anggota lainnya ditunjuk langsung oleh Ketua terpilih meski tanpa ada suara.
Hal ini terkuatkan dengan ditemukannya sebuah surat tertanggal 28 April 2026 oleh tim verifikasi Kecamatan.
Dokumen tersebut mencantumkan poin krusial: “Calon anggota BPKam menyepakati sistem pemilihan hanya memilih ketua, yang kemudian ketua yang memilih anggota dengan voting 9 banding 6.”
Data tersebut menunjukkan bahwa dari total calon, 9 orang menyetujui mekanisme ilegal tersebut, sedangkan 6 orang lainnya menolak.
Praktik ini jelas bertentangan dengan Perbup Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020 (dan perubahannya), yang menegaskan bahwa calon anggota BPKam dinyatakan terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Status mereka adalah sebagai anggota setara hingga dilantik, baru setelah itu melakukan musyawarah internal untuk menentukan struktur kepengurusan, termasuk siapa yang menjadi Ketua.
Ironisnya, penyimpangan ini terjadi meski telah ada peringatan dini dari otoritas kecamatan.
Sehari hari sebelum pelaksanaan pemilihan (malam hari – H), Camat Singkil, Khairuddin, SE, secara eksplisit menghimbau Kepala Desa Selok Aceh agar menunda pemilihan jika prosedurnya tidak merujuk pada Perbup yang berlaku.
Himbauan tersebut telah disampaikan oleh Kepala Desa kepada Ketua Panitia Pemilihan.
Bahkan, Ketua Panitia dikabarkan telah menyampaikan arahan Camat tersebut kepada para calon, mengadakan rapat bersam anggota di teras rumahnya.
Namun, menurut keterangan Ketua Panitia dalam rapat pada 13 Mei 2026, sebagian calon bersikeras agar pemilihan tetap dilaksanakan sesuai jadwal awal, bất chấp risiko ketidaksesuaian prosedur.
Menanggapi keresahan masyarakat yang mendesak pemilihan ulang, Sekcam Singkil, Adrian Mitra, menyatakan bahwa pemanggilan panitia adalah tahap awal dari penyelesaian masalah.
Ia menegaskan bahwa usulan pemilihan ulang akan dikaji secara mendalam berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Kami akan meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari panitia, Geucik (Kepala Desa), Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga saksi-saksi lainnya.
Kami juga telah menerima aspirasi dari beberapa calon anggota dan masyarakat Selok Aceh,” ujar Adrian di ruang kerjanya.
Adrian memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang terbukti mengarahkan atau memaksakan mekanisme di luar koridor hukum.
“Apabila ditemukan bukti-bukti serta ada pihak yang terbukti mengarahkan pelaksanaan pemilihan anggota BPKam keluar dari ketentuan Perbup, kami akan merekomendasikan untuk didiskualifikasi.
Mohon bersabar, kami sedang mengumpulkan semua puzzle kejadian ini,” tutupnya.
Publik kini menunggu transparansi hasil investigasi Kecamatan Singkil.
Pertanyaan besar masih menggantung: Siapa sebenarnya yang memiliki kepentingan sehingga nekat mengabaikan himbauan Camat dan memanipulasi demokrasi tingkat desa?
Apakah ini sekadar kesalahpahaman prosedural, atau ada rekayasa terstruktur untuk menguasai kursi BPKam?.(*)
(Tim Informasi dan Publikasi Kecamatan Singkil)










