Sarolangun, 14 Mei 2026 – Aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di wilayah 51 Bungku, Kabupaten Sarolangun, Jambi, kembali menjadi sorotan. Meski aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan razia gabungan, aktivitas tersebut diduga masih terus berlangsung tanpa hambatan.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Media Global Investigasi News pada 14 Mei 2026, para pelaku disebut tidak menunjukkan rasa takut terhadap penindakan hukum. Bahkan, salah seorang sopir armada yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut secara terbuka menyampaikan pernyataan bernada menantang kepada tim media.
“Yang bisa menangkap kami cuma malaikat,” ujar sopir armada yang disebut bekerja untuk para pelaku illegal drilling kepada Tim Global Investigasi News.
Illegal drilling merupakan kegiatan pengeboran minyak bumi tanpa izin resmi pemerintah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 52 dan Pasal 53, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pengeboran tanpa standar operasional dan pengelolaan limbah yang memadai berisiko menyebabkan pencemaran lingkungan, kebakaran sumur, hingga ledakan yang dapat mengakibatkan korban jiwa.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Bungku menduga para pelaku mendapat perlindungan dari oknum tertentu sehingga tetap berani menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Salah seorang tokoh pemuda di wilayah Bungku menyebut adanya dugaan pencatutan nama aparat untuk melindungi aktivitas para pelaku.
“Diduga ada oknum yang mencatut nama dari satuan tertentu sehingga para pemain merasa kuat dan tidak takut,” ujarnya.
Namun demikian, tudingan tersebut dibantah oleh salah seorang anggota Brimob yang namanya disebut-sebut dalam aktivitas tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan praktik illegal drilling dimaksud.
“Kalau ada yang jual nama saya, bawa saja langsung ke Polda,” tegas Robi saat dimintai keterangan.
Masyarakat berharap Kapolri, Satgas Migas, Mabes Polri, serta aparat terkait dapat turun langsung melakukan penindakan tegas dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila ditemukan adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Global Investigasi News masih terus melakukan penelusuran dan pengumpulan data lanjutan terkait dugaan jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal drilling di wilayah 51 Bungku.
(Bersambung)










