Pangkalpinang – Tim media menemukan sebuah gudang yang diduga dijadikan lokasi penampungan solar ilegal di Jalan Pinisi 1 Nomor 277, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan investigasi lapangan di lokasi. Dari hasil pantauan, bangunan gudang tidak dilengkapi papan nama perusahaan, plang usaha, maupun identitas legalitas lainnya yang menunjukkan adanya izin operasional resmi.
Saat melakukan pengamatan dari sisi samping bangunan, tim media melihat sejumlah mobil tangki terparkir di dalam area gudang. Sedikitnya empat unit kendaraan tangki terlihat berjajar di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Selain itu, dari keterangan sumber yang diperoleh tim media, salah satu kendaraan tangki yang berada di lokasi disebut-sebut diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota Polri berinisial Jnd yang saat ini bertugas di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan belum berhasil dikonfirmasi. Tim media menyatakan masih terus berupaya meminta klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi, aktivitas penampungan dan distribusi BBM tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur larangan usaha niaga BBM tanpa izin usaha dari pemerintah.
“Apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut, tentu hal itu menjadi perhatian serius karena dapat mencederai kepercayaan publik,” ujar salah satu tim investigasi di lapangan.
Atas temuan tersebut, tim media berencana melaporkan dugaan aktivitas penampungan solar ilegal itu kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satgas Migas, dan instansi terkait lainnya guna dilakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(Global Investigasi/Amri)










