Bangka Tengah, 13 Mei 2026 – Sebuah smelter peleburan timah milik PT Bangka Prima Tin (PT BPT) yang berlokasi di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga masih melakukan aktivitas produksi meski belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Temuan tersebut diperoleh tim media saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.25 WIB.
Saat berada di kawasan Jalan Raya Pangkol RT 009, Desa Air Mesu, tim media melihat asap hitam keluar dari cerobong pabrik smelter milik PT BPT. Aktivitas itu diduga merupakan bagian dari proses produksi peleburan timah yang masih berlangsung.
Padahal, berdasarkan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan tambang maupun smelter yang belum memperoleh persetujuan RKAB tahun 2026 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi sejak awal tahun berjalan.
RKAB sendiri merupakan dokumen wajib yang memuat rencana kerja perusahaan, meliputi target produksi, investasi, hingga pengelolaan lingkungan dalam satu tahun operasional. Tanpa persetujuan RKAB, aktivitas produksi dapat dikategorikan melanggar ketentuan yang berlaku.
PT Bangka Prima Tin diketahui merupakan perusahaan peleburan timah yang berdiri sejak tahun 2008 dan beroperasi di wilayah Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bangka Prima Tin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas produksi tersebut. Tim media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, namun belum memperoleh tanggapan.
Atas temuan tersebut, tim media berencana melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Selain itu, dokumentasi berupa foto dan video aktivitas di lapangan disebut telah dikumpulkan sebagai bahan pendukung laporan.
“Laporan juga akan ditembuskan ke Polda Bangka Belitung, Kejaksaan Agung RI, dan Satgas PKH agar ada tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi,” ujar salah satu anggota tim media di lokasi.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya telah menegaskan bahwa perusahaan yang belum memiliki persetujuan RKAB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas produksi. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi penghentian kegiatan operasional, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada PT Bangka Prima Tin maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
(Tim Global Investigasi)










