REMBANG || Global Investigasi News.Com. Permasalahan dan konflik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2026 di Kabupaten Rembang memasuki babak baru yang kian memanas seperti bola panas yang liar, dalam sidang terbuka di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Rembang Inspektorat secara mengejutkan membongkar adanya pelanggaran disiplin berat, termasuk penggunaan akun sistem kepegawaian milik Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) secara ilegal.
Dalam sidang paripurna di DPRD Kabupaten Rembang, Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti, membedah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang selama ini tertutup rapat.
Dalam temuan tersebut mengonfirmasikan adanya tindakan melampaui wewenang dalam proses persetujuan administratif enam kepala dinas.
Imung menegaskan, ditemukan aktivitas approval atau persetujuan dalam sistem kepegawaian yang dilakukan melalui akun admin atas nama Sekda selaku Pejabat Yang Berwenang (PYB) dan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Telah terjadi pelanggaran disiplin, yakni melampaui wewenang, melakukan approval melalui akun admin tanpa izin lisan maupun tertulis dari Bupati dan Sekda,” ujar Imung dengan nada tegas di hadapan anggota dewan.
Tindakan ini dinilai melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Fakta Praktik “bayangan” ini menunjukkan lemahnya pengendalian internal di lingkungan Pemkab Rembang, yang ironisnya tercatat memiliki skor Sistem Pengendalian Intern (SPI) terendah se-Jawa Tengah.
Dimana Plt BKD Terjerat Konflik Kepentingan yang Parah, tak hanya soal akses ilegal, Inspektorat menunjuk hidung Plt. Kepala BKD Rembang sebagai sumber masalah utama.
Diketahui yang bersangkutan berada dalam posisi Conflict of Interest (COI) karena menjabat sebagai pelaksana tugas sekaligus peserta seleksi dalam jabatan Kepala BKD definitif.
Harusnya sebagai pengelola sistem, Plt BKD memiliki akses penuh terhadap data personel, operator, hingga proses pengusulan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Terdapat benturan nyata antara kepentingan jabatan dan kepentingan pribadi sebagai kandidat. Ini melanggar Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024,” tambah Imung.
Di tengah menggelindingnya bola panas sidang, Imung juga mengklarifikasi isu liar yang menyebut Inspektorat sengaja menjatuhkan peringkat kandidat tertentu melalui catatan rekam jejak.
“Kalau ada bahasa ‘seharusnya peringkat satu karena rekam jejak Inspektorat jadi peringkat tiga’, itu hoaks. Rekam jejak dikirim langsung ke Ketua Pansel untuk menghindari intervensi sekretariat. Isinya murni data dan fakta objektif,” tegasnya.
Langkah tegas Bupati yaitu dengan merespons temuan “lampu merah” dari APIP tersebut, Bupati Rembang dikabarkan telah mengambil langkah darurat dengan mencopot atau mengganti Plt. Kepala BKD guna memutus rantai konflik kepentingan yang berkelanjutan.
Kini, publik menunggu apakah hasil seleksi JPTP ini akan tetap dilanjutkan atau harus diulang demi menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Rembang. (Istanta GIN Rembang ).










