Mesu Timur, Bangka Tengah – Aktivitas pengelolaan dan dugaan jual beli batu gunung diduga berlangsung di kawasan hutan yang berada di Desa Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang warga berinisial Adok. Senin (11/5/2026).
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh pada 11 Mei 2026, terlihat satu unit alat berat tengah beroperasi melakukan pembukaan lahan serta pengambilan batu gunung di lokasi tersebut. Selain itu, tampak tumpukan batu hasil pengolahan dan akses jalan yang cukup besar untuk dilalui kendaraan berat.
Dugaan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan muncul berdasarkan peta indikatif serta titik koordinat lokasi. Apabila aktivitas itu dilakukan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan maupun pengambilan hasil hutan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka menilai kegiatan itu tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap ekosistem hutan dan sumber daya air di kawasan sekitar.
“Hutan di sini penting untuk lingkungan dan sumber air masyarakat. Kami khawatir kalau aktivitas ini terus berlangsung tanpa pengawasan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berinisial Adok maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut.
Sementara itu, sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat meminta aparat penegak hukum serta instansi berwenang segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Upaya konfirmasi kepada Adok, warga Samhin, masih terus dilakukan oleh tim media.
(Tim)










