Banyuwangi, Maron — Keberadaan bangunan berupa tembok di kawasan lampu merah Maron arah Desa Setail, Dusun Jalen, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sorotan ini muncul pada Minggu (12/4/2026).
Sorotan warga mencuat setelah sebuah video amatir milik warga beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, posisi tembok disebut berada cukup dekat dengan badan jalan, sehingga diduga menjadi salah satu penyebab menyempitnya akses di lokasi tersebut.
Dalam video yang beredar, juga dijelaskan bahwa batas pagar rumah warga lain justru berada di sisi utara saluran drainase. Sementara itu, tembok yang kini menjadi polemik dinilai lebih maju, bahkan mendekati bibir jalan raya.
Kondisi ini memicu dugaan adanya pelanggaran tata ruang hingga indikasi penyerobotan lahan. Perbincangan pun meluas di kalangan warga, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Salah satu warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, mengaku heran dengan posisi bangunan tersebut.
“Kalau dilihat kasat mata, memang kelihatan maju sendiri. Dulu rasanya jalan tidak sesempit ini,” ujarnya.
Warga lainnya turut menyampaikan kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan, terutama saat jam padat kendaraan.
“Di sini kan jalur ramai, apalagi dekat lampu merah. Kalau ada bangunan terlalu maju, jelas mengganggu pandangan dan bisa berbahaya,” ungkapnya.
Selain soal akses dan keselamatan, masyarakat juga mempertanyakan proses perizinan bangunan tersebut. Mereka berharap ada transparansi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kalau memang sesuai aturan, ya harus dijelaskan ke masyarakat. Tapi kalau melanggar, ya harus ditertibkan,” tegas seorang warga.
Sebagian warga juga menduga adanya ketidaksesuaian dengan sempadan jalan dan drainase, sehingga dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung oleh instansi berwenang.
“Harus ada pengukuran ulang biar jelas. Jangan sampai masyarakat merasa ada pembiaran,” tambah warga lainnya.
Masyarakat pun meminta pemerintah desa dan pihak kecamatan segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak). Mereka berharap Pemdes Genteng kulon bersama Kecamatan Genteng melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan status serta legalitas bangunan tersebut.
“Kami minta ada sidak dari pemdes dan kecamatan. Supaya jelas ini sebenarnya bagaimana, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” ujar JD, salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait mengenai legalitas bangunan tersebut. Warga berharap adanya langkah cepat dan tegas untuk menjaga ketertiban tata ruang sekaligus keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut.
(Sp/Tim)









