KENDAL – GLOBALNNESTIGASI GINEWS TV Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah turun tangan melakukan pemusnahan bahan peledak pembuat petasan di wilayah Kabupaten Kendal, Selasa (24/2/2026). Kegiatan disposal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah potensi bahaya ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Pemusnahan dilaksanakan di area Quarry atau tambang galian C Pal 15, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, yang dipilih karena lokasinya jauh dari permukiman warga. Proses disposal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengamanan ketat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah, Ipda Agus Santoso, bersama tujuh personel ahli penjinak bom. Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur guna memastikan keamanan selama proses berlangsung.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Kendal Ipda Dewo Mardiansyach, anggota Unit III dan Unit IV Satreskrim Polres Kendal, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kendal, Ajun Jaksa Madya Novita Nugraheni Sembodo.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari aluminium powder sebanyak 94,2 ons, belerang 60,5 ons, potassium chlorate 69,8 ons, serta obat petasan jadi seberat 113,2 ons. Bahan-bahan tersebut tergolong berbahaya karena memiliki potensi ledakan tinggi apabila disalahgunakan.
Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Dewo Mardiansyach, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat oleh tim ahli dari Brimob. Kami ingin memastikan bahan berbahaya ini tidak lagi disalahgunakan,” ujar Ipda Dewo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak meracik, menyimpan, maupun menyalakan petasan. “Mari kita isi bulan Ramadan dengan kegiatan ibadah dan aktivitas positif yang bermanfaat, bukan dengan kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.









