“DI BALIK PERMASALAHAN PETI DI KABUPATEN SAROLANGUN DAN MERANGIN TERNYATA HANYA ISAPAN JEMPOL, ADA BLUNDER YANG TAKKAN BISA DIPECAHKAN ?!”
Jambi, 07/03/2026, Globalinvestigasinews.com – Permasalahan terkait makin maraknya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin alias Penambangan llegal, tampaknya belum bisa terpecahkan atau tidak ada solusi untuk menghentikan aktifitas tambang emas ilegal ini.
Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar hukum di Indonesia. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas ini dilarang karena merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, dan tidak memiliki izin resmi.
Hal ini bukan tanpa alasan, berbagai media sudah banyak yang memberitakan bahkan hampir setiap waktu ada berita yang menaikkan terkait PETl, yang sudah jelas dan terang terangan menyebutkan lokasi dan siapa yang “Bermain” tambang ilegal ini, bahkan ada Oknum Kepala Desa yang juga ikut “bermain”.

Bahkan ada beberapa kali penindakan dari Aparat Penegak Hukum yang langsung berjibaku turun ke lokasi tambang, dan ini juga banyak mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Pertanyaannya mengapa sampai hari ini bahkan besok waktu yang belum tentu aktifitas PETI ini akan berakhir ???
Diwilayah mana saja aktivitas PETl saat ini sedang berlangsung ???. Contoh kongkritnya di Kabupaten Sarolangun tepatnya di Kecamatan Batang Asai dan Kecamatan Bathin Vlll saat ini sedang marak di beberapa desa di kedua kecamatan tersebut.

Kemudian di Kabupaten Merangin, tersebar di beberapa Kecamatan yang saat ini sedang ramai aktifitasnya, di seputaran wilayah Tabir Ulu, Tabir Barat, Tabir Timur, Pangkalan Jambu, Sungai Manau, Bangko Barat, Pamenang, Pamenang Selatan, Pamenang Barat, Tiang Pumpung, Siau, Jangkat dan masih banyak wilayah yang belum “terjamah” oleh APH.
Dari hasil investigasi Awak Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS ini ada kabar yang sangat mengejutkan, informasi dari sumber yang terpercaya berasal dari internal Polda Jambi, bahwa aktivitas PETl ini tidak akan bisa di jamah oleh APH, “contoh seperti di Sarolangun dan Merangin Bang, Operasi Penindakan atau Razia masih bersifat pilih pilih bang, diduga ada oknum orang dalam Polres yang bermain di situ, meskipun sudah di bentuk tim opsnal yang turun, mereka hanya menyasar yang tidak ada keterkaitannya dengan aparat baik itu coklat maupun hijau atau oknum wartawan atau LSM,” terang seseorang anggota Kepolisian Daerah Jambi yang namanya di rahasiakan.

“Baru – baru ini ada tangkapan minyak yang di distribusikan dari daerah Sumbar ke Merangin yang di duga untuk suplai BBM di Tambang Ilegal, dan sekarang masih di dalami di Polda sini, dan kalau untuk pengepul atau penyedia BBM di sekitaran Lokasi belum kami tindak,” imbuhnya.
Dan hasil investigasi Tim Awak Media Cetak Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS Alhamdulillah telah membuahkan hasil, Beberapa pertanyaan sudah terjawab, ada oknum aparat berinisial “A” anggota Propam Paminal Polda Jambi di sebut sebut di duga jadi Beking penyedia BBM untuk PETl di wilayah Birun Kecamatan Pangkalan Jambu, ada di desa Ngaol Kecamatan Tabir Ulu yang di duga di “pegang” oleh oknum aparat Polres Merangin.
Kabar baiknya ada di wilayah Kabupaten Bungo, bahwa Pemda setempat bekerjasama dengan Aparat Gabungan telah membentuk Satuan Tugas untuk penindakan aktifitas PETl ini, dan telah berhasil melakukan penindakan di wilayah Pelepat dan Batu Kerbau.
Masyarakat belum kehabisan untuk memberikan informasi dan masih sangat berharap kapan sungai sungai dari Hulu sampai Hilir bisa di manfaatkan selayaknya seperti dahulu kala ??? Jawabnya kembali kepada kita, masyarakat memberikan informasi kepada Awak Media dan Insan Pers menyuarakannya, lalu kepada siapa permasalahan ini akan sampai klimaxnya ???. *** Bersambung
(Tim GLOBAL INVESTIGASI NEWS – Jambi
Catatan Redaksi : Berikut poin penting terkait aspek hukum PETI:
Sanksi Tambahan: Perampasan barang bukti (alat berat/rakit) dan pemusnahan di tempat
Dasar Hukum: Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).
Sanksi: Penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Target Hukum: Tidak hanya penambang, tetapi juga pelaku yang menampung, memurnikan, mengangkut, dan menjual hasil PETI.
Sumber : google









