Halsel // Global Investigasi News – Dunia pendidikan di Desa Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tengah menjadi sorotan publik.
Kasus dugaan pelanggaran disiplin oleh seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan dari pihak berwenang 4/4/2026.
Seorang guru berinisial DS, yang akrab disapa Dewi, diketahui bertugas di SD Negeri 93 Halmahera Selatan.
Ia diduga meninggalkan tugasnya dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa keterangan resmi yang jelas.
Informasi ini pertama kali mencuat melalui pemberitaan sejumlah media serta perbincangan di media sosial.
Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, S.Ag.
Saat pemberitaan awal, jurnalis telah mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan namun tidak di tanggapi, hal serupa terjadi saat upaya konfirmasi lanjutan ke dinas juga tidak ada respon. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk kurang nya keterbukaan informasi dari pejabat publik
Ketiadaan klarifikasi justru memicu keresahan dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa guru tersebut telah melanggar aturan dan kode etik sebagai PNS.
Mereka juga mempertanyakan mengapa Kepala Dinas Pendidikan terkesan memilih diam atas persoalan tersebut.
Warga mengungkapkan bahwa guru yang bersangkutan telah kembali ke desa beberapa hari lalu.
Namun demikian, belum ada tanda-tanda pemanggilan atau pemeriksaan dari pihak dinas terkait. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran disiplin yang terjadi.
Menurut keterangan warga, guru tersebut telah meninggalkan tugas sejak Desember 2025 dan baru kembali setelah lebih dari tiga bulan. Ketidak hadiran dalam waktu yang lama tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tanggung jawab sebagai tenaga pendidik.
Kondisi ini turut berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar di sekolah.
Para siswa menjadi pihak yang paling dirugikan akibat ketidakhadiran guru dalam waktu yang cukup lama.
Warga pun mendesak agar pihak terkait segera mengambil langkah konkret.
Mereka berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu masyarakat juga menyoroti peran kepala sekolah yang dinilai lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Kepala sekolah dianggap tidak melakukan pelaporan maupun tindakan atas ketidakhadiran guru tersebut.
Padahal, kepala sekolah memiliki kewenangan dalam mengawasi kedisiplinan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Tidak adanya klarifikasi resmi dari pihak berwenang semakin memperkuat spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih dapat dikenai sanksi berat.
Bahkan, jika ketidakhadiran mencapai tiga bulan atau lebih, hal tersebut berpotensi berujung pada pemberhentian sebagai PNS.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa guru wajib menjalankan tugas profesionalnya.
Apabila melanggar, guru dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan untuk segera turun tangan. Apabila terbukti maka harus diberikan sanksi disiplin.
Langkah tegas dinilai penting sebagai bentuk efek jera bagi pelanggar. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar tetap menjunjung tinggi disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada pihak kepala sekolah.Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, guru yang bersangkutan hanya memberikan tanggapan singkat. ” Alangkah baiknya pihak media datang kesekolah untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. (Tim/Red)









