Jember – Globalinvestigasainews.Com ~ Proyek pembangunan jalan lapen di wilayah Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yang tidak dilengkapi papan informasi kegiatan.
Padahal, papan informasi proyek merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran pembangunan.
Selain itu, proyek tersebut juga menjadi perhatian karena para pekerja yang mengerjakan pembangunan diduga berasal dari luar Desa bahkan luar Kecamatan,” Kamis (5/3/26).
Berdasarkan pantauan di lokasi pekerjaan Lapen hingga sampai selesai tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi penting seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai anggaran, volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keterbukaan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain itu, proyek pembangunan jalan lapen tersebut juga diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau dikontraktualkan.
Sementara dalam aturan pengelolaan pembangunan desa, banyak kegiatan yang bersumber dari Dana Desa seharusnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, Pasal 68 ayat (1) juga menegaskan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi terkait rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang wajib diinformasikan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa juga mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa pada prinsipnya diutamakan secara swakelola oleh pemerintah desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), guna memberdayakan masyarakat setempat.
Dengan tidak adanya papan informasi proyek serta adanya dugaan penggunaan tenaga kerja dari luar desa memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pihak tertentu atau dikontraktualkan.
Pekerjaan yang dilakukannya, perlu adanya penjelasan dari pihak pekerja dan pemerintah desa agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Salah satu pekerja yang enggan di sebut namanya saat ditemui di lokasi proyek tersebut mengatakan,” dalam pekerjaan proyek ini saya dan rekan – rekan semua asal dari desa Cumedak dan saya dalam proyek Lapen ini ikut Bpk berinisial HR sama – sama juga dari desa Cumedak.
Saat di tanya volume proyek ia menyampaikan, untuk panjang proyek lapen ini kalau gak salah sekitar 360 meter,” tuturnya.
Misnari selaku PJ Kepala Desa Balung Kidul saat ditemui di Kantor Desa Ia mengatakan,” terkait proyek lapen tersebut untuk papan informasi belum di pasang, nanti klau Uda selesai pelaksanaan proyek baru papan informasi di pasang,” tuturnya.
Saat di sentil terkait sumber anggaran, ia menjelaskan,” Untuk anggaran pelaksanaan pembangunan Lapen bersumber dari Silpa BGH dan ADD tahun sebelumnya yang peruntukannya untuk persiapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.
Dan begitu pula dengan tenaga kerja proyek tersebut dan jumlah anggarannya Ia menjelaskan,” bahwasanya untuk tenaga proyek semuanya kita ambil dari warga desa setempat untuk memperkerjakan warganya,” dan untuk jumlah anggarannya nanti aja pasti tau, kalau sudah di pasang papan informasinya,” terangnya.
Dengan adanya proyek Lapen ini berharap pihak pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait pelaksanaan proyek tersebut, termasuk sumber anggaran, mekanisme pelaksanan pekerjaan, serta keterlibatan tenaga kerja lokal.
Tidak cukup sampai di situ, seketika mendatangi Kantor Kecamatan untuk mempertanyakan proyek pembangunan lapen yang diduga tidak memasang papan informasi kegiatan dan dikerjakan oleh tenaga kerja luar desa/ Kontraktualkan.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta konfirmasi serta memastikan transparansi pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah desa.
Namun sangat disayangkan, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Pasalnya, saat tiba di Kantor Kecamatan, BPK Camat diketahui sudah tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan belum memberikan keterangan resmi mengenai proyek lapen yang tidak dilengkapi papan informasi dan dikerjakan oleh tenaga kerja luar desa/ Kontraktualkan yang ada disalah satu desa di kecamatan tersebut.
Berharap agar bisa memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat, mengingat setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara seharusnya dilaksanakan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya keterbukaan informasi serta pengawasan dari instansi terkait agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi,” (HD/Tim).









