MAKASSAR.Global Investigasi News | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo kembali menorehkan prestasi dalam standar pelayanan publik. Berdasarkan hasil penilaian yang dirilis oleh Ombudsman Republik Indonesia untuk tahun periode 2025, instansi ini berhasil meraih opini kualitas “Baik” terkait pencegahan maladministrasi.
Penghargaan ini menjadi bukti konkret komitmen jajaran Imigrasi Palopo dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman mencakup berbagai dimensi kritis, mulai dari kompetensi pelaksana, ketersediaan sarana prasarana, hingga efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Palopo,Yogie Kashogi menyampaikan bahwa pencapaian ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan motivasi untuk terus berinovasi. “Opini dari Ombudsman ini adalah cermin dari kerja keras seluruh tim. Kami berkomitmen untuk mempertahankan zona hijau ini dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat Luwu Raya dan sekitarnya,” ujarnya.
Prestasi ini sekaligus memposisikan Kantor Imigrasi Palopo sebagai salah satu unit kerja yang konsisten menjaga integritas dan profesionalisme di tengah tuntutan digitalisasi layanan birokrasi yang semakin dinamis.(*)









