REMBANG || Global Investigasi News.Com. Sidang perdana perkara dugaan sengketa lahan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kamis (2/4/2026), Hal ini menjadi perhatian publik. Perhatian utama tertuju pada ketidakhadiran pihak turut tergugat, yaitu Unit III Polres Rembang, tanpa keterangan resmi. Akibatnya, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
Namun, jalannya sidang tidak mulus. Saat diminta hakim, perwakilan dari pihak terkait—termasuk unsur penyelenggara—tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi. Majelis hakim pun menegur dan meminta agar kelengkapan administrasi hukum segera dipenuhi.
Kuasa Hukum Penggugat I, Slamet Widodo SH yang akrab disapa Mr. Bob, menyoroti aspek kode etik dalam persidangan. Ia mempertanyakan posisi tergugat dan menegaskan bahwa jika bertindak sebagai kuasa hukum, seseorang tidak perlu membawa atribut atau afiliasi partai politik
Yang menjadi lllSorotan utama justru tertuju pada ketidakhadiran turut tergugat Polres Rembang. Institusi penegak hukum itu tak hadir tanpa alasan jelas, yang dinilai menghambat jalannya persidangan. Apalagi perkara ini memiliki sensitivitas tinggi karena berkaitan dengan lahan yang diduga sebagai aset partai politik.
Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faizal Pratama melalui pesan singkat WhatsApp mengungkapkan bahwa jajaran Satreskrim masih melengkapi bahan terkait proses penyelidikan. Ia juga menyebut bahwa panggilan sidang dari pengadilan baru diterima sehari sebelumnya.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Penundaan ini disebut sebagai langkah antisipatif untuk menghindari munculnya berbagai asumsi liar di tengah masyarakat.
Menariknya, pada sidang lanjutan nanti, majelis hakim tidak hanya akan memanggil ulang Polres Rembang sebagai turut tergugat, tetapi juga akan memberikan undangan resmi kepada seluruh pihak yang sudah hadir pada sidang pertama.
Keputusan ini semakin memicu perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik ketidakhadiran kepolisian, terutama dalam perkara yang diduga menyangkut aset partai politik sebesar PDI Perjuangan di tingkat daerah.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres Rembang terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut. Kasus ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik mengingat potensi implikasi hukum dan politik yang menyertainya.
Dimana Sidang yang sedianya menjadi ajang awal pembuktian kedua belah pihak tersebut tetap dibuka oleh majelis hakim. Penggugat dan tergugat hadir. Hakim kemudian mempersilakan kedua pihak menunjukkan dokumen terkait perkara dan meminta agar berkas tersebut diverifikasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas lahan yang disengketakan. ( Istanta GIN Rembang ).









