REMBANG || Global Investigasi News.Com. Polres Rembang berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kragan. Kasus ini mencuri perhatian publik lantaran jumlah barang bukti yang disita menjadi yang terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polres Rembang.
Dua tersangka yang merupakan pasangan suami isteri (pasutri) siri diamankan, yakni NK (30), warga Desa Balongmulyo, dan JL (32), wanita asal Kabupaten Kendal yang tengah hamil tua.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 2 Maret 2026 di Desa Balongmulyo. Polisi awalnya membekuk NK setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari tangan NK, petugas menyita 0,64 gram sabu yang terbagi dalam tiga klip plastik kecil.
“Awalnya kami mengamankan NK dengan barang bukti di bawah 1 gram. Namun, setelah dilakukan pengembangan, NK mengaku bahwa barang haram tersebut milik istri sirinya, JL,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Sakti Hermawan, dalam rilis pers, Kamis (12/03/2026).
Bergerak cepat, petugas melakukan penggeledahan di kediaman JL di Desa Plawangan, Kragan. Di lokasi ini, polisi menemukan kejutan besar. Di dalam sebuah kardus bertuliskan “Lilin Cap Dua Merpati”, tersimpan sabu seberat 102,11 gram dan 1,34 gram.
Drama tak berhenti di situ. Saat sudah dibawa ke Mapolres Rembang, JL yang sedang hamil 8 bulan akhirnya bernyanyi dan mengaku masih menyimpan sisa sabu lainnya. Petugas kembali menyita 23,24 gram sabu yang dibungkus tisu di rumah NK.
Total barang bukti yang diamankan dari jaringan ini mencapai lebih dari 127 gram, sebuah angka yang memecahkan rekor tangkapan di wilayah hukum Rembang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JL diduga kuat sebagai pengedar lintas kabupaten yang dikenal licin karena menggunakan modus operandi rapi untuk menghindari pantauan aparat, yakni dengan sistem transaksi tanpa tatap muka di mana barang haram tersebut dijual seharga Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per gram.
Dalam menjalankan aksinya, JL meletakkan sabu di lokasi tertentu, memotretnya, lalu mengirimkan koordinat atau share location (peta) kepada pembeli untuk diambil secara mandiri guna memutus jejak komunikasi langsung.
Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Faisal Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor melalui Call Center 110.
“Apabila menjumpai hal-hal yang mengarah pada penyalahgunaan Narkoba, mohon informasikan kepada kami. Kepedulian lingkungan sangat penting,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, NK mendekam di sel Mapolres Rembang, sementara JL dititipkan di Rutan Rembang mengingat kondisi kehamilannya yang sudah menginjak usia tua.
( Humas Polres – Istanta GIN Rembang )









