KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kesejahteraan guru, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW), melalui skema yang dievaluasi secara bertahap dan berkelanjutan.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan hal tersebut saat kegiatan Tarawih Keliling di Masjid Besar Rancaekek, Senin (24/2/2026).
Pernyataan itu merespons aspirasi guru P3KPW yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pemda memiliki komitmen kuat terhadap kesejahteraan guru.
Skema yang berjalan saat ini merupakan tahap penyesuaian berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan,” ujar Bupati yang akrab disapa Kang DS.
Skema Penghasilan Bertahap.
Saat ini, P3KPW yang telah memiliki sertifikasi dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar Rp 2 juta per bulan mendapatkan tambahan Rp500 ribu per bulan dari APBD selama 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Sementara itu, P3KPW yang belum menerima TPG memperoleh penghasilan Rp 1 juta per bulan.
Menurut Kang DS, kebijakan tersebut bukanlah keputusan final, melainkan bagian dari proses bertahap yang akan terus dievaluasi.
“Kami ingin kebijakan ini tidak hanya cepat, tetapi juga stabil dan berkelanjutan sesuai perkembangan kemampuan fiskal daerah,” tegasnya.
Tantangan Fiskal dan Regulasi
Pembiayaan P3KPW saat ini masih bersumber dari APBD Kabupaten Bandung. Hal itu karena regulasi
Penggajian P3KPW belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak dapat digunakan untuk membayar gaji P3KPW.
Di sisi lain, Kabupaten Bandung juga menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) hampir Rp 1 triliun, yang berdampak pada ruang fiskal daerah. Kondisi ini membuat kebijakan peningkatan kesejahteraan guru harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
Meski demikian, Pemkab Bandung memastikan sektor pendidikan tetap menjadi prioritas utama.
Rekam Jejak Kebijakan Guru.
Kang DS menuturkan, komitmen terhadap kesejahteraan guru telah diperjuangkan sejak dirinya menjabat Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung pada 2017, dengan mendorong pengangkatan guru honorer menjadi P3K.
Pada periode pertama kepemimpinannya, Pemkab Bandung memberikan insentif Rp350 ribu per bulan kepada guru honorer, serta insentif bagi guru ngaji. Sejak 2021, guru honorer juga memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada 2022, sekitar 9.000 pekerja dan guru honorer diangkat menjadi P3K, termasuk sekitar 7.500 guru honorer menjadi P3K Paruh Waktu.
Kemudian pada Desember 2025, sebanyak 7.550 guru honorer kembali dilantik menjadi P3K, termasuk 4.200 guru P3KPW.
“Insya Allah, saya akan terus berjuang agar status P3K semakin diperkuat dan P3K Paruh Waktu dapat meningkat statusnya secara bertahap sesuai regulasi,” ujarnya.
DPRD Siap Mengawal
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, menegaskan bahwa DPRD bersama Pemkab memiliki komitmen yang sama dalam memperjuangkan kesejahteraan guru.
“Kami memahami aspirasi para guru. Saat menerima audiensi perwakilan guru P3KPW, kami sudah menyampaikan bahwa DPRD akan terus mengawal peningkatan kesejahteraan guru sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Cecep.
Ia menambahkan, DPRD terbuka terhadap dialog dan siap mendorong peningkatan kesejahteraan guru apabila kondisi fiskal daerah semakin membaik.
“Kami dari Komisi D selalu terbuka dan siap menerima audiensi dari teman-teman guru P3KPW. Prinsipnya, kita kawal bersama secara bertahap dan berkelanjutan,” tandasnya. (*)









