Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti tanpa izin, aktivitas tersebut dapat dijerat: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 (UU Kehutanan): pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar (jika berada di kawasan hutan)
Selain Jadi Kolektor, Tayel Diduga Miliki Tambang Timah Ilegal di Keposang
GLOBAL INVESTIGASI NEWS, Toboali, Bangka Selatan – Aktivitas penambangan pasir timah ilegal menggunakan alat berat jenis excavator kembali dilaporkan marak di wilayah Dusun Air Bulang RT 003, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (11/4/2026).
Informasi tersebut diperoleh dari laporan seorang warga setempat berinisial R kepada awak media. Ia mengungkapkan adanya kegiatan penambangan yang diduga berada di kawasan hutan serta berdekatan dengan permukiman warga.
“Tambang timah yang menggunakan alat berat jenis PC itu berada di belakang rumah warga Dusun Air Bulang. Informasinya milik Tayel,” ujar R.
Menurut R, sosok Tayel diketahui sebagai warga Desa Keposang yang selama ini diduga merupakan salah satu kolektor pasir timah dalam skala besar di wilayah tersebut.
“Selain memiliki tambang, Tayel juga dikenal sebagai kolektor timah terbesar di Desa Keposang,” tambahnya.
Warga setempat, lanjut R, merasa resah dengan keberadaan aktivitas tambang tersebut karena lokasinya yang terlalu dekat dengan permukiman. Mereka pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas.
“Warga berharap aparat segera menindak, karena aktivitas ini sangat dekat dengan rumah penduduk,” tegasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Tayel belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan tambang maupun penggunaan alat berat tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangka Selatan menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat dan media.
“Terima kasih atas informasinya,” ujarnya singkat.
Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung serta Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah setempat guna memastikan tindak lanjut atas dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait legalitas aktivitas penambangan dimaksud maupun status lahan yang digunakan.
Tak Tersentuh Hukum? Tayel Diduga Kuasai Tambang Timah Ilegal di Keposang, Negara Berpotensi Rugi Miliaran
Aktivitas penambangan pasir timah ilegal menggunakan alat berat jenis excavator kembali dilaporkan marak di wilayah Dusun Air Bulang RT 003, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (11/4/2026).
Informasi tersebut berawal dari pengaduan warga berinisial R yang mengungkap adanya aktivitas tambang diduga ilegal di kawasan yang disebut masih masuk area hutan dan berada sangat dekat dengan permukiman warga.
“Tambang itu di belakang rumah warga, pakai alat berat jenis PC. Informasinya milik Tayel,” ujar R.
R juga menyebut, Tayel yang merupakan warga Desa Keposang diduga selama ini dikenal sebagai salah satu kolektor pasir timah dalam skala besar di wilayah tersebut.
“Selain punya tambang, Tayel juga dikenal sebagai kolektor timah terbesar di Desa Keposang,” tambahnya.
Potensi Kerugian Negara
Aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dalam praktik pertambangan resmi, setiap produksi timah wajib disertai pembayaran royalti, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Jika aktivitas tambang dilakukan tanpa izin, maka seluruh potensi penerimaan tersebut diduga tidak masuk ke kas negara.
Sebagai gambaran, dari satu unit alat berat yang beroperasi, produksi pasir timah dalam sehari bisa mencapai beberapa ton, tergantung kondisi lapangan. Jika dikalkulasikan dalam satu bulan operasi, nilai ekonomi dari hasil tambang tersebut bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dengan demikian, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung terus-menerus berpotensi menyebabkan:
Hilangnya penerimaan negara dari sektor minerba
Tidak adanya kontribusi pajak daerah
Perputaran ekonomi ilegal yang tidak terkontrol
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Selain kerugian negara, aktivitas tambang yang diduga berada di kawasan hutan dan dekat permukiman warga juga menimbulkan dampak lingkungan serius, antara lain:
Kerusakan kawasan hutan, yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem
Potensi longsor dan banjir, akibat perubahan struktur tanah
Pencemaran air tanah dan sungai, yang dapat berdampak pada kesehatan warga
Lubang bekas tambang, yang berisiko membahayakan masyarakat sekitar
Aktivitas penggunaan alat berat seperti excavator juga mempercepat degradasi lingkungan karena penggalian dilakukan secara masif dan tidak terkendali.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti tanpa izin, aktivitas tersebut dapat dijerat:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 (UU Kehutanan): pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar (jika berada di kawasan hutan)
Upaya Konfirmasi
Awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Tayel terkait dugaan kepemilikan tambang dan aktivitas alat berat tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Terima kasih atas informasinya,” ujarnya singkat.
Desakan Penindakan
Awak media akan terus melakukan penelusuran serta konfirmasi ke pihak terkait, termasuk Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Balai Gakkum LHK, guna memastikan adanya langkah penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait legalitas aktivitas tambang maupun status lahan yang digunakan.
(Tim)









