Global Investigasi News, Tangerang, 10 Februari 2026 — Hasil konfirmasi terkait keberadaan H. Hasan, warga yang berdomisili di Jalan Pepaya III Blok E-4 Nomor 16, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara Ketua RT setempat dan sejumlah warga sekitar.
Ketua RT 005 RW 007 Kelurahan Kutabaru, Wandiyo, saat dikonfirmasi Awak Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS menyampaikan bahwa H. Hasan yang biasa dipanggil Pak Ustadz sejak Desember 2025 telah berada di Mekkah untuk mengantar para jemaah haji.
Menurutnya, hingga saat ini yang bersangkutan belum kembali ke rumahnya di Kutabaru, “H. Hasan tidak ada malahan pak Ustadz titip rumah ke saya sudah 3 bulan yang lalu karena beliau sedang mengantar jema’ah haji umroh ke Mekkah”, katanya dengan nada tenang.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan oleh beberapa warga sekitar.
Saat dikonfirmasi Awak Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS, Senin (09/02), warga menyebutkan bahwa H. Hasan berada di rumahnya, “Iya, Pak, baru saja keluarga beliau keluar membeli bakso, sedangkan H. Hasan sendiri kemarin ikut pengajian di Masjid Jami At Tadzkir,” ujar beberapa warga kepada Awak Media dengan nada heran.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan H. Hasan yang sebenarnya.
Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi langsung dari H. Hasan yang sulit menjawab saat Dikonfirmasi oleh Awak Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS maupun pihak keluarga untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan tersebut. ***
Tim Madura/Red
Catatan Redaksi : Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS akan mengupasnya lebih lanjut di edisi berikutnya terkait nasib 24 Jemaah umroh yang berada di Mekkah asal Madura
Konsekuensi melakukan kebohongan publik sangat berat, meliputi sanksi hukum pidana (penjara/denda), hilangnya kepercayaan masyarakat secara permanen, rusaknya reputasi (individual/lembaga), hingga potensi memicu konflik sosial atau kegaduhan. Pelaku bisa dijerat UU ITE, KUHP tentang penyebaran berita bohong, atau UU KIP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun atau lebih.
Berikut adalah rincian konsekuensi melakukan kebohongan publik:
- Sanksi Hukum dan Pidana:
- UU ITE: Penyebaran informasi palsu/hoaks yang menyesatkan dan merugikan konsumen dapat dijerat UU ITE.
- KUHP (Pasal 390): Menyiarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dapat dihukum penjara hingga 3 tahun.
- UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Sengaja membuat informasi publik tidak benar/menyesatkan yang merugikan orang lain dipidana penjara maks. 1 tahun dan/atau denda maks. Rp5 juta.
- Memberikan Keterangan Palsu: Berbohong di bawah sumpah dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.
- Konsekuensi Sosial dan Kredibilitas:
- Hilangnya Kepercayaan Publik: Sekali terungkap, masyarakat akan sulit mempercayai kembali pelaku, meskipun informasi selanjutnya benar.
- Kehancuran Reputasi: Kehilangan amanah, aib yang memalukan, dan bisa memicu sanksi sosial serta akademik.
- Kekacauan Sosial: Kebohongan publik dapat menyebabkan fitnah, perpecahan, konflik horizontal, hingga pertumpahan darah.
- Dampak Pribadi:
- Stres Psikologis: Sering berbohong meningkatkan hormon kortisol, menyebabkan stres, dan memicu peningkatan detak jantung serta tekanan darah.
- Sanksi Moral/Agama: Kebohongan publik dianggap sebagai dosa besar dan
Pembohongan publik pada era digital sering kali setara dengan penyebaran hoaks, yang dampaknya merusak tata kelola masyarakat.
Informasi bagi masyarakat: Ciri utama travel penipu adalah menawarkan harga tidak wajar (terlalu murah), tidak memiliki izin PPIU resmi dari Kemenag, kantor fiktif/tidak jelas, serta memaksa pembayaran ke rekening pribadi.
Waspadai promosi agresif, rincian fasilitas samar, dan janji keberangkatan yang terlalu instan
Berikut rincian ciri-ciri travel penipu untuk diwaspadai:
- Harga Tidak Masuk Akal: Menawarkan paket umroh atau wisata jauh di bawah standar biaya rata-rata.
- Legalitas Tidak Jelas: Tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) resmi dari Kementerian Agama RI atau tidak terdaftar di Siskopatuh.
- Alamat Kantor Fiktif: Tidak memiliki kantor fisik, kantor hanya ruko sementara, atau berpindah-pindah.
- Pembayaran Rekening Pribadi: Meminta transfer pembayaran ke nomor rekening atas nama individu, bukan rekening resmi perusahaan.
- Fasilitas Samar & Promo Agresif: Rincian hotel/maskapai tidak jelas, memaksa pelanggan membayar cepat, dan janji keberangkatan yang terlalu instan.
- Testimoni Palsu: Ulasan terlihat tidak nyata, terlalu sempurna, atau tidak konsisten.
Cara Menghindari:
Pastikan mengecek izin resmi travel di situs atau aplikasi resmi Kemenag (SIMPU), hindari tergiur harga murah, dan selalu gunakan kontrak tertulis
Berdasarkan aturan terbaru (UU No. 14 Tahun 2025), umroh resmi diizinkan melalui dua cara: menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU/travel agen) berizin, atau secara mandiri (backpacker).
Meski umroh mandiri legal, jemaah wajib memiliki visa umroh resmi, paspor, tiket pesawat, dan akomodasi terintegrasi.
Berikut rinciannya:
- Umroh Melalui Travel (PPIU): Cara konvensional, di mana agen bertanggung jawab penuh atas visa, tiket, dan hotel. Jemaah harus memastikan agen memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
- Umroh Mandiri (Backpacker): Dilegalkan pemerintah Indonesia (UU 14/2025 Pasal 86) dan didukung kebijakan Arab Saudi. Meskipun mandiri, dokumen harus resmi (tidak boleh ilegal) dan mendaftar melalui sistem terintegrasi.
Penting: Umroh tanpa visa resmi (visa ziarah/wisata yang tidak diperbolehkan untuk ibadah) adalah ilegal dan berisiko tinggi terkena sanksi.
Biaya umroh di kisaran Rp18 juta patut diwaspadai sebagai indikasi penipuan atau travel bodong. Berdasarkan standar Kementerian Agama (Kemenag) dan rata-rata harga pasar saat ini, biaya tersebut tergolong tidak wajar karena berada jauh di bawah harga referensi.
Berikut adalah rincian alasan mengapa Anda harus waspada dan tips menghindarinya:
- Mengapa Rp18 Juta Patut Dicurigai?
Standar Biaya Minim (Kemenag): Kemenag telah menetapkan biaya referensi umroh yang wajar biasanya berada di atas Rp20 juta, bahkan standar aman saat ini seringkali di angka Rp25 juta-Rp30 juta ke atas.
Kasus Sebelumnya: Penawaran harga di bawah Rp20 juta (seperti Rp15-18 juta) sering kali berakhir dengan kegagalan keberangkatan jamaah, di mana travel tidak memiliki izin resmi atau menggunakan skema Ponzi.
Komponen Biaya: Biaya tersebut tidak masuk akal untuk menutupi tiket pesawat PP, visa, hotel, dan transportasi di Arab Saudi yang harganya terus naik. - Ciri-ciri Travel Umroh Penipuan (Bodong)
Jangan tergiur harga murah, kenali ciri-ciri penipuan berikut:
Harga Tidak Masuk Akal: Menawarkan paket umroh sangat murah jauh di bawah harga pasar (seperti Rp10-18 juta).
Izin Tidak Jelas: Tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kemenag.
Buru-buru Minta DP: Meminta Down Payment (DP) atau pelunasan segera dengan iming-iming promo terbatas.
Jadwal Tidak Pasti: Tidak ada kepastian jadwal keberangkatan atau sering diundur (reschedule). - Tips Aman Sebelum Mendaftar
Cek Izin Resmi: Buka situs haji.kemenag.go.id atau aplikasi “Pusaka” Kemenag untuk memastikan biro travel tersebut terdaftar resmi sebagai PPIU.
Cek 5 Pasti Umroh: Pastikan: 1. Pasti Travelnya Berizin, 2. Pasti Jadwalnya, 3. Pasti Terbangnya, 4. Pasti Hotelnya, 5. Pasti Visanya.
Waspada Promo: Jangan mudah percaya dengan harga “terlalu murah untuk jadi kenyataan”.
Kesimpulan: Biaya Rp18 juta adalah risiko tinggi. Lebih baik memilih travel yang harganya wajar (di atas Rp25 juta) namun terjamin keberangkatannya, daripada murah tapi gagal berangkat
Sumber: google









