MERANGIN – Drama di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, terus berlanjut. Sejumlah warga desa mengambil langkah hukum terhadap Kepala Desa Hasan Basri, yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dalam pengelolaan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Persoalan ini bermula dari imbauan pemerintah desa agar warga tidak membuka lahan di kawasan hutan negara, termasuk TNKS. Namun, warga merasa kebijakan ini tidak adil, karena sebagian dari mereka menggantungkan hidup dari aktivitas berladang.
Kepala Desa Hasan Basri bahkan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat pada Januari 2026, terkait komitmen menjaga kawasan TNKS dari aktivitas perambahan hutan. Namun, langkah kepala desa melaporkan sejumlah warga ke Polres Merangin atas dugaan perambahan kawasan hutan justru menuai kekecewaan dari masyarakat.
Warga merasa kepala desa terlalu tergesa-gesa dan kurang mengedepankan pendekatan persuasif. Ironisnya, warga menyoroti aktivitas pembukaan kebun stroberi bernama FuncaK Fauzan Garden (FFG) yang diduga milik Kepala Desa Renah Alai sendiri, dan berlokasi di kawasan TNKS.
“Alhamdulillah, laporan kami sudah diterima pihak kepolisian,” ujar Yonet, warga Desa Renah Alai, yang mendatangi Polres Merangin pada Senin, 2 Maret 2026, untuk membuat laporan resmi terhadap Hasan Basri.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Zen, SH, membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan resmi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan dan/atau Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
“Terkait laporan klien kami, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Zen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Renah Alai maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan tersebut.









