KABUPATEN BANDUNG (22/02/2026) — Isu kesejahteraan guru kembali menjadi sorotan. Di tengah tekanan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan perlunya ketegasan sekaligus fleksibilitas regulasi dari pemerintah pusat terkait pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji tenaga paruh waktu.
Permohonan tersebut diajukan untuk menopang 4.360 tenaga paruh waktu di Kabupaten Bandung, terdiri atas 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan yang selama ini berperan penting menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Tertekan Penurunan Transfer Pusat
Menurut Dadang, kebijakan ini menjadi krusial di tengah penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun pada tahun ini.Dampaknya, ruang fiskal APBD Kabupaten Bandung semakin terbatas.
“Pemkab Bandung sudah berupaya mengajukan agar dana BOSP bisa digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru paruh waktu. Namun berdasarkan hasil rapat nasional Februari 2026, ditegaskan bahwa dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayai gaji,” ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya harus dibebankan pada APBD Kabupaten Bandung.
Kebutuhan Anggaran Capai Rp56,8 Miliar
Meski menghadapi tekanan fiskal, Pemkab Bandung tetap mengalokasikan pembayaran gaji selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dengan total anggaran Rp47,978 miliar.
Rinciannya:
Bidang SD sebesar Rp37,415 miliar untuk 3.479 orang
Bidang SMP sebesar Rp10,563 miliar untuk 841 orang
Skema pembayaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, termasuk bagi guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun yang belum.
Selain itu, kebutuhan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar.
Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk tenaga pendidik dan kependidikan paruh waktu mencapai Rp56,869 miliar.
Sementara ketersediaan anggaran saat ini di bidang SD dan SMP sebesar Rp46,368 miliar.
Artinya, masih terdapat selisih kekurangan sekitar Rp10,501 miliar yang harus segera dicarikan solusi.
“Harap Regulasi Lebih Adaptif.
Sejak 2021, Pemkab Bandung telah memberikan perlindungan bagi guru melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kematian.
Dadang menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru.
Namun, ia berharap ada kejelasan dan keberpihakan regulasi agar daerah memiliki ruang kebijakan yang lebih adaptif.
“Kami berharap ada kejelasan dan keberpihakan regulasi dari Kemendikdasmen, sehingga daerah tetap bisa menghadirkan solusi konkret bagi para guru,” tegasnya.
Di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional, persoalan gaji guru PPPK paruh waktu ini menjadi cerminan tantangan daerah dalam menjaga kualitas pendidikan.
“Pemkab Bandung pun menyatakan terus mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi menjamin keberlanjutan kesejahteraan tenaga pendidik.Tutupnya.









