LEBAK, Global Investigasi News.com – Video yang memperlihatkan seorang perempuan dipaksa menginjak Al-Qur’an di sebuah salon di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, viral di media sosial dan memicu kemarahan luas di kalangan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak, Emus Nanang, menuntut agar pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Jum’at, 10 April 2026.
Dalam pernyataannya, Emus Nanang menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat tidak pantas dan telah melukai perasaan umat Islam di wilayah tersebut. “Tindakan memaksa seseorang menginjak kitab suci Al-Qur’an adalah bentuk penghinaan terhadap agama dan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus mendapat sanksi hukum yang setimpal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kami meminta kasus ini kepada Kapolres Lebak agar segera ditindaklanjuti. “Kami berharap kepolisian dapat bekerja cepat dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta dan kronologi kejadian, serta memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian tersebut diduga bermula dari perselisihan pribadi antara dua perempuan. Dalam video berdurasi 57 detik yang beredar, terlihat salah satu perempuan yang diduga sebagai pemilik salon meminta perempuan lain untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an yang diletakkan di lantai, dengan alasan untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam persoalan yang sedang terjadi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif dan seluruh detail kejadian.
Emus Nanang juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis, namun tetap menuntut keadilan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati nilai-nilai agama dan budaya.
“Kita harus menjaga kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat, namun hal itu tidak boleh menghalangi penegakan hukum terhadap tindakan yang melanggar norma dan nilai yang dijunjung tinggi,” pungkasnya.
(Ben/Him)









