GIN JATIM Jember Hari Rabo 18 Februari 2026. Holipah resmi melaporkan Khosin karna sering kali berbuat ulah menyerobot tanahnya dan dijual kepada Hj Sumiati dengan harga Rp.110.jt
Begitu awak media Global investigasi news mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Sumbersalak. Kecamatan Ledokombo. Kabupaten Jember. kepala Desa SURYONO membenarkan terkait tanah Holipah yang dapat waris dari bapaknya yang bernama P.Holip Tik Membenarkan kalau tanah tersebut mulai tahun 1955 sudah di kuasai dan digarap boyut nya, Turun waris ke Mbah Holipah yang bernama P.Tik Sumar pada tahun 1968 di wariskan seluruhnya, dan pada tahun 1984 turun waris ke P. Holipah Tik . Dan pada tahun 2016 dialihkan seluruhnya kepada Holipah sebagai waris.
Tanah tersebut di atas dibenarkan oleh Kepala Desa Sumbersalak SURYONO dan Sekdesnya OBED ROVIAN bahwa tanah Atas nama P. Holip Tik dengan Kohir atau Buku C Desa nomor.1028 Persil. 47 Klas D.III dengan Luas. 1992 m2 benar-benar milik Holipah yang di serobot oleh Khosin dan di jual ke saudara Hj. Sumiati sebesar Rp.110jt dengan batas – batas Tanah yang di serobot Khosin
Utar Tanah : H. Lutfi
Timur Tanah : Jalan setapak
Selatan : Saluran Air
Barat Tanah : B. Yuda
Dengan adanya kasus ini Kepada Yth. APH yang berkaitan dengan Pertanahan Kami memuhon untuk ditindak dengan tegas penyerobotan dan Mafia tanah yang ada di Kabupaten Jember. Kami Muhon ditindak sesuai hukum yang berlaku Biar tidak ada lagi kasus serupa yang di alami oleh Holipah. Pungkasnya Zaka









