KABUPATEN BANDUNG – DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2026).

Dalam rapat tersebut, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penguatan regulasi pengelolaan aset daerah.
Pemerintah daerah menilai aturan yang lebih komprehensif diperlukan agar pengelolaan aset milik daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, regulasi tersebut juga dinilai penting untuk mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bandung.
Dengan aturan yang jelas, berbagai program pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Apa Itu Raperda dan Propemperda?
Raperda merupakan rancangan aturan yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui pembahasan dan persetujuan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Propemperda adalah daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dalam satu tahun.
Namun dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah maupun DPRD dapat mengusulkan Raperda di luar Propemperda apabila dianggap penting dan mendesak untuk segera dibahas.
“Anggota DPRD Apresiasi Upaya Penguatan Regulasi.
Dalam rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, Raindara M. Oto Muharam, turut hadir dan menyampaikan apresiasi terhadap pandangan fraksi yang telah disepakati dalam sidang paripurna.
Menurutnya, regulasi daerah harus menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai kebijakan pembangunan.
“Regulasi daerah harus mampu menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bandung,” ujar Oto.
Ia menilai, setiap kebijakan yang disusun harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu mempercepat pembangunan daerah.
Oto juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang terus berupaya menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan berbagai kebutuhan masyarakat Kabupaten Bandung dapat terpenuhi secara lebih cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Lebih lanjut, pandangan DPRD terkait usulan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 tersebut akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan daerah yang nantinya dituangkan dalam rancangan keputusan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Ia pun menegaskan dukungannya terhadap setiap usulan regulasi yang bertujuan memperkuat pembangunan daerah.
“Kami tentu mendukung dan mengapresiasi setiap usulan yang bertujuan mendorong pembangunan Kabupaten Bandung agar lebih baik ke depan,” pungkasnya.









