Rembang || Global Investigasi News.Com. Masih ingat permasalahan perusakan salah satu kios di Pasujudan Sunan Bonang di Desa Bonang Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang sekitar 6 bulan lalu, dimana salah seorang Pemilik Kios berinisial V merasa kecewa kepada pengurus Yayasan Pasujudan Sunan Bonang yang telah semena mena melakukan perusakan kios yang telah ia sewa bertahun tahun dan telah membayar sewa kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang dengan Se enaknya di robohkan oleh oknum Yayasan Pasujudan Sunan Bonang yang hanya berbekal SP 1 yang di tanda tangani oleh Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang.
Setelah di adakan klarifikasi salah satu Media, Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang menyatakan bahwa masalah pembongkaran memang sudah di rapatkan tapi harus dilakukan komunikasi atau pemberitahuan serta peringatan dulu dengan Pemilik Kios dan kalau diadakan pembongkaran harus ada ganti rugi kepada pemilik kios. Akan tetapi dalam pelaksanaan, pemilik kios saudara V dan Suami cuma di berikan SP 1 paginya kios langsung di bongkar oleh anggota yayasan Pasujudan Sunan Bonang tanpa ada Ganti rugi sepersenpun kepada Pemilik Kios.
Harusnya pembongkaran dilakukan sesuai hasil rapat bersama ketua Yayasan. Dalam perusakan dan eksekusi pembongkaran kios Pasujudan Sunan Bonang milik saudari V terdapat salah satu Anggota ASN yang ikut berperan aktif dalam eksekusi di lapangan, menurut keterangan saudari V dan suami bahwa ASN yang berinisial A merupakan Kepala sekolah di wilayah Kecamatan Sluke dan juga ketua PGRI Wilayah Kecamatan Sluke. Yang bersangkutan menjadi anggota Yayasan Pasujudan Sunan Bonang yang paling Getol bahwa kios milik saudari V harus di bongkar itu kenyataan fakta di lapangan.
Padahal dalam pelaksanaan eksekusi pembongkaran tidak sesuai prosedur yang ada dan hal ini yang menjadikan pemilik kios saudari V dan suami kecewa berat serta dirugikan puluhan juta rupiah. Seorang ASN ini harusnya berfikir dia melanggar aturan pembongkaran kios jabatan taruhannya walaupun kemarin kemarin sudah diadakan negosiasi antara pemilik kios dengan pihak yayasan bertempat di Balai Desa Bonang, dimana dalam mediasi tersebut di hadiri oleh Pihak Yayasan, Polsek setempat, Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, perangkat Desa dan PJ. Kepala Desa Bonang yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Harian Yayasan Pasujudan Sunan Bonang. Dalam negosiasi tersebut belum ada titik temu karena salah satu anggota Yayasan menyampaikan ” bahwa mau mengganti rugi sebesar 3 juta tetapi di angsur ” hal ini menjadi tambah kecewanya pemilik kios saudari V dan suami .
Pada Akhirnya pemilik kios menunjuk Pengacara untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Rembang. Dia berharap permasalahannya bisa selesai di pengadilan dan memberikan efek jera kepada salah satu ASN yang menjadi Anggota Yayasan Pasujudan Sunan Bonang.
Dengan pelaporan ke Polres Rembang permasalahan ini sekarang menuju Babak Baru, karena sekarang dari Pihak Pemilik Kios saudari V dan suami sudah di panggil Polres Rembang untuk dimintai keterangan, dan juga Pihak ketua umum Yayasan serta Ketua Harian yang sekaligus Pj. Kepala Desa Bonang. Kabar terakhir pihak Anggota Yayasan 2 orang juga sudah di panggil oleh Polres Rembang.
Keterangan dari pemilik Kios dalam waktu dekat pihak Polres akan mengundang kedua belah pihak dalam hal ini pemilik kios dan Pihak Yayasan untuk diadakan Mediasi, karena Pemilik Kios merasa akibat pembongkaran Kios yang tidak sesuai prosedur tersebut mengakibatkan kerugian puluhan juta dan taksiran awak pemilik kios mencapai 50 juta rupiah. ” Kita tunggu aja Mas hasil mediasi di Polres Rembang kalau tidak ada titik temu lagi ya kita lanjut sampai Pengadilan ” kata Suami V kepada Media. ( Istanta GIN Rembang ).









