Jember – Globalinvestigasinews.Com ~ Sejumlah warga memasang banner penolakan terkait rencana perpanjangan kontrak Tower BTS di wilayah mereka.
Banner tersebut berisi penolakan warga terhadap perpanjangan kontrak menara telekomunikasi yang diduga tidak melalui proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Pemasangan banner itu merupakan bentuk aspirasi warga yang merasa tidak pernah mendapatkan pemberitahuan maupun dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak tower tersebut, Minggu (15/3/2026).
Warga menilai, setiap kebijakan yang berkaitan dengan keberadaan tower telekomunikasi seharusnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat yang terdampak langsung.
Selain itu, warga juga menyoroti prosedur perpanjangan kontrak serta legalitas perizinan tower tersebut.
Mereka meminta pihak pengelola tower maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut warga, keberadaan menara telekomunikasi harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta peraturan daerah yang mengatur tentang pembangunan dan operasional menara telekomunikasi, yang mengharuskan adanya kepatuhan terhadap aspek perizinan, lingkungan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti keluhan tersebut dengan melakukan pengecekan terhadap proses perpanjangan kontrak tower BTS, sehingga tercipta kepastian hukum serta menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat,(Hd).









