GlobalinvestigasiNews.com, Bandung
Gelombang kemarahan publik terhadap dugaan praktik korupsi kembali mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Pangandaran. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas PUTRPRKP Kabupaten Pangandaran yang diterpa isu serius terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan aspal drum pada tahun anggaran 2023.
Aroma penyimpangan yang mulai terkuak memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis antikorupsi di Jawa Barat. Mereka memastikan tidak akan tinggal diam. Sebuah aksi besar bertajuk Gerakan Moral Selamatkan Uang Rakyat dipastikan akan digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 16 Maret 2026.
Aksi tersebut akan membawa satu tuntutan utama: mengungkap dan menuntaskan dugaan korupsi pengadaan 1.262 drum aspal yang digunakan dalam kegiatan pemeliharaan jalan di Kabupaten Pangandaran.
Salah satu aktivis antikorupsi yang vokal di Jawa Barat, Wahyu, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bergerak cepat sebelum kepercayaan publik semakin runtuh.
“Ini bukan persoalan kecil. Kami mencurigai ada permainan di level pimpinan. Kepala Dinas PUTRPRKP harus segera diperiksa. Jika terbukti terlibat, jangan ragu untuk memproses secara hukum,” tegas Wahyu, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 miliar, sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Melalui rilis resmi yang disampaikan kepada media, para aktivis menyatakan akan menggelar Seruan Aksi Gerakan Moral dengan membawa sejumlah tuntutan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
TUNTUTAN AKTIVIS ANTIKORUPSI
- Segera Usut Tuntas
Mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan 1.262 drum aspal pada kegiatan pemeliharaan jalan tahun 2023.
- Periksa Kepala Dinas PUTRPRKP Pangandaran
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengadaan, serta diduga mengetahui atau terindikasi terlibat dalam praktik tersebut.
- Periksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Yang memiliki tanggung jawab dalam proses kontrak, pemeriksaan barang hingga tahapan pembayaran.
- Audit Menyeluruh
Melakukan audit total terhadap pengadaan aspal drum serta distribusinya ke 18 ruas jalan di wilayah Kabupaten Pangandaran.
- Tangkap dan Adili Pelaku
Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Para aktivis menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan seruan moral untuk menyelamatkan uang rakyat dari praktik korupsi yang dinilai semakin merajalela.
“Sudah saatnya hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diproses,” tegas mereka dalam pernyataan sikap.
Dengan mengusung slogan keras “Stop Korupsi! Selamatkan Uang Rakyat! Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu!”, para aktivis bertekad mengawal kasus ini hingga terang benderang.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 16 Maret 2026 akan menjadi hari penentuan. Suara rakyat akan menggema di depan Kejati Jabar, menuntut satu hal: KEADILAN!!!
(Red)









