Penulis: Syarif Al Dhin & Legiman pranata di medan
Medan – Kasus sengketa pertanahan yang sudah di gelar oleh bpn deli Serdang tanggal 7 Mei 2013 .di munculkan lagi babak baru yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam perkara Nomor 98/G/2017/PTUN-MDN membuka satu persoalan klasik namun krusial dalam hukum agraria Indonesia: bagaimana mungkin negara menerbitkan dua sertifikat atas satu objek tanah yang sama?
Dalam gugatan SIHAR SITORUS,1966 NIK 127…….0002 Kewarganegaraan Indonesia, Karyawan Swasta, Tempat tinggal di Jln Abd. Lubis No. 26, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Medan, Propinsi Sumatera Utara, Indonesia., diwakili oleh Kuasanya: 1. GORATA PALTIE S.O, S.H,. 2. FERNANO Z. TAMPUBOLON, S.H.,M.H., 3. HENGKI SILAEN, S.H., 4. JANSEN PURBA, S.H., 5. TEOFANI SINAGA, S.H., 6. ERON JEKSON SIHOMBING, S.H. Kesemuanya Warganegara Indonesia Pekerjaan Advokat
Legal Consultan pada Kanor Hukum- GORATA PALTIE & PARTNERS yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 177,
Kota Medan. Kode Pos 20122, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2017, selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT ;
- L A W A N –
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG ; berkedudukan di Jalan Karya Utama Komplek Kantor Bupati Lubuk Pakam, dalam hal ini dikuasakan kepada 1. SUJONO, S.H,. 2. M. LUTHFI A.Ptnh 3. Syarifuddin. A.P.tnh, S.H., 4. ANTONIUS PARULIAN SIDABUTAR, B.A., 5. A. AULIA RIZKY LUBIS. Kesemuanya Warganegara Indonesia berkantor pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam. yang beralamat di Jalan Karya Utama, Lubuk Pakam Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
Fenomena ini bukan hanya soal konflik kepemilikan, tetapi menyentuh langsung pada kredibilitas sistem administrasi pertanahan nasional sebab SHM 655 legiman pranata tidak di libatkan dalam gugatan tetapi jadi Object gugatan di perkara nomor 98 itu
Dalam perkara ini, terungkap fakta bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 Tahun 2012 seluruhnya tumpang tindih (overlap) dengan SHM Nomor 477 Tahun 2007.Padahal sudah sangat jelas ketika terjadi sewa menyewa antara Sihar ph sitorus dengan HM. Barkah akte Notaris nomor 25 tanggal 30 April 2012. dasar SHM 477 milik penggugat. Miris banget (putusan_98_g_2017_ptun_mdn_20220823061122) perkara Nomor 98/G/2017/PTUN-MDN.
Artinya, negara melalui otoritasnya telah menerbitkan hak baru di atas hak lama yang masih sah dan tidak pernah dibatalkan.
Dalam logika hukum, ini bukan sekadar kesalahan administratif ringan. Ini adalah anomali serius.
Cacat Administratif atau Kegagalan Sistemik?
Dalam perspektif hukum tata usaha negara, suatu keputusan administrasi harus memenuhi tiga unsur utama:
- Prosedur yang benar,
- Substansi yang sah,
- Kewenangan yang tepat.
Ketika terjadi overlap total, maka dapat disimpulkan:
- Data fisik tidak valid → batas dan lokasi tanah keliru,
- Data yuridis cacat → subjek hak tidak diverifikasi dengan benar,
- Prosedur dilanggar → tidak ada penelitian riwayat tanah secara menyeluruh.
Dengan demikian, penerbitan sertifikat tersebut memenuhi kualifikasi sebagai cacat hukum administratif.
Lebih jauh, ini mengarah pada dugaan kegagalan sistemik, bukan sekadar kelalaian individu.
Hukum pertanahan Indonesia secara konsisten menempatkan sertifikat sebagai alat bukti kuat. Namun dalam kasus sertifikat ganda, praktik peradilan menunjukkan satu prinsip penting:
Sertifikat yang terbit lebih dahulu dan tidak dibatalkan memiliki kedudukan hukum lebih kuat.
Dalam perkara ini:
- SHM 477 terbit tahun 2007,
- SHM 655 terbit tahun 2012.
Tanpa adanya pembatalan terhadap sertifikat lama, maka penerbitan sertifikat baru menjadi tidak sah secara hukum.
Asas Kepastian Hukum dalam Bahaya
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi asas kepastian hukum (legal certainty).
Jika negara dapat menerbitkan sertifikat baru di atas tanah yang sudah bersertifikat sah, maka:
- Tidak ada jaminan kepemilikan,
- Tidak ada rasa aman bagi pemilik tanah,
- Sistem hukum kehilangan legitimasi,
- Dalam konteks ini, pengadilan memegang peran vital sebagai penjaga terakhir kepastian hukum.
Dalam hukum administrasi, setiap keputusan yang cacat tidak hanya bisa dibatalkan, tetapi juga menimbulkan tanggung jawab.
Pertanyaannya:
- Apakah ini murni persekongkolan
- Ataukah ada dugaan penyalahgunaan kewenangan?
Jika terbukti adanya pelanggaran serius, maka konsekuensinya dapat meluas:
- Sanksi administratif,
- Gugatan ganti rugi,
- Bahkan perkara pidana.di polda sumut dan polrestabes medan
Aktivis dari Gempar Muda Cendekia sekaligus jurnalis muda Persatuan Pewarta Warga Indonesia Sulawesi Selatan, Syarifuddin, menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan perlindungan hak masyarakat kecil
“Ketika negara bisa menerbitkan dua sertifikat di atas satu tanah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan:
“Ini harus menjadi momentum evaluasi total. Sistem pertanahan tidak boleh memberi ruang bagi kesalahan yang berulang, apalagi yang berpotensi merampas hak rakyat yang kurang uang.
Kasus ini memperlihatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kesalahan administrasi. Ketika fakta sudah jelas—terjadi overlap, ada sertifikat lebih dahulu, dan tidak ada pembatalan, maka arah keadilan seharusnya tidak lagi abu-abu.
Putusan dalam perkara ini nantinya tidak hanya menyelesaikan sengketa antara dua pihak, tetapi juga menjadi preseden penting bagi perlindungan hak atas tanah masyarakat yang kurang uang
Masalah sertifikat ganda bukan sekadar konflik individu, tetapi cerminan dari:
- lemahnya verifikasi,
- kurangnya perhatian
dan potensi maladministrasi.
Jika tidak dibenahi, maka konflik agraria akan terus berulang dan yang paling dirugikan adalah masyarakat yang tidak banyak uang.
Photo : Ilustrasi









