Pulang Pisau — Global InvestigasiNews 7 Mei 2026, Penanganan perkara dugaan pencurian kabel milik PT Naga Bhuana Aneka Piranti di wilayah Buntoi, Kabupaten Pulang Pisau, kini menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum enam tersangka menilai proses hukum yang berjalan tidak mengedepankan prinsip restorative justice (RJ).
Kuasa hukum enam tersangka, Haruman Supono, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan terhadap Polsek Kahayan Hilir terkait sah atau tidaknya penahanan terhadap enam tersangka yang disebut telah berdamai dengan pihak perusahaan.
Sidang praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pra/2026/PN Pps dan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Dalam perkara itu, Lawfirm Scorpions bertindak sebagai pemohon melawan Bidkum Polda Kalimantan Tengah yang mewakili Polres Pulang Pisau.
Pernyataan tersebut disampaikan Haruman Supono kepada awak media usai mengikuti gelar perkara khusus di ruang Satreskrim Polres Pulang Pisau, Rabu (6/5/2026).
Menurut Haruman, dasar utama permohonan penghentian penyidikan atau SP3 mengacu pada adanya perdamaian antara pihak perusahaan dengan keenam tersangka. Ia menyebut telah terdapat surat perdamaian antara kuasa hukum PT Naga Bhuana Aneka Piranti dengan kuasa hukum para tersangka, disertai surat pencabutan tertanggal 24 April 2026.
“Dengan adanya perdamaian dan pencabutan tersebut, maka perpanjangan penahanan tertanggal 24 April 2026 dinilai cacat hukum dan prematur. Karena sudah terjadi musyawarah berkeadilan serta pemulihan terhadap korban maupun tersangka, maka seharusnya perkara dihentikan melalui SP3,” ujar Haruman.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menguji profesionalitas penyidik melalui mekanisme praperadilan.
Menurutnya, pendekatan hukum pidana nasional saat ini lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif, terutama terhadap tersangka yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum.
“Jangan sampai ada dugaan konspirasi di balik penanganan perkara ini. KUHP nasional menempatkan nilai kemanusiaan dan keadilan sebagai prinsip utama,” tegasnya.
Dalam gelar perkara khusus tersebut turut hadir jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau, unsur Bidkum, penyidik, jaksa, kuasa hukum tersangka, serta perwakilan perusahaan terkait.(Har/Romi)










