REMBANG || Global Investigasi News.Com. Maraknya Peredaran Minuman keras di Kabupaten Rembang dan dalam menanggapi aspirasi yang berkembang di masyarakat maka Satpol PP Kabupaten Rembang menyatakan terus berkomitmen dalam melakukan penegakan peraturan daerah secara konsisten dan profesional .

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil oleh personelnya merupakan implementasi langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Dimana Satpol PP telah memetakan wilayah-wilayah yang diduga menjadi titik peredaran minuman beralkohol.
Sedangkan Operasi penindakan tersebut tidak hanya berfokus pada area perkotaan, namun telah menjangkau seluruh wilayah administratif Kabupaten Rembang.
”Kami sudah rutin melaksanakan kegiatan operasi di tempat-tempat yang diduga adanya peredaran miras. Sejauh ini, 14 kecamatan di Kabupaten Rembang telah kami sisir secara menyeluruh,” ujar Karnen
Dalam serangkaian operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang signifikan. Dan Tercatat, dalam penindakan terbanyak petugas berhasil menyita sedikitnya 890 botol minuman keras berbagai merek dan jenis.
Untuk keberadaan barang bukti hasil sitaan Karnen menjelaskan bahwa seluruhnya saat ini disimpan dengan pengamanan sangat ketat di Gudang Barang Bukti (BB) Satpol PP.
Pengamanan ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Karnen juga mengklarifikasi bahwa barang bukti tersebut tidak dipublikasikan secara bebas kepada umum sebelum waktu yang ditentukan, guna mematuhi aturan hukum yang berlaku. Secara aturan barang bukti tidak bisa diperlihatkan sembarangan ke publik kecuali dalam proses persidangan atau oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Dan Kami berpegang teguh pada regulasi tersebut,” tambahnya.
Maka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat Satpol PP Kabupaten Rembang berencana melakukan pemusnahan barang bukti dalam waktu dekat.
Agenda tersebut dimana Satpol PP akan mengundang awak media untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar dan menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
Satpol PP juga memastikan operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin demi menjaga kondusivitas dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rembang. ( Istanta GIN Rembang ).









