HALSEL, GLOBAL INVESTIGASI NEWS – Bahan baku kayu yang ditemukan di tujuh pangkalan di Kota Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, beberapa waktu lalu telah difonis ilegal karena asal-usulnya tidak dapat dibuktikan secara sah. Temuan ini mencuat setelah tim survei dari penegakan hukum (Gakkum) melakukan inspeksi langsung di lapangan dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap peredaran hasil hutan. 29/4/2026
Dalam kegiatan tersebut, tim Gakkum menemukan adanya penumpukan kayu dalam jumlah signifikan di sejumlah titik pangkalan yang tersebar di wilayah Kota Bacan. Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari praktik penebangan liar, mengingat tidak dilengkapi dokumen resmi yang menjelaskan legalitas maupun rantai distribusinya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait maraknya aktivitas ilegal di sektor kehutanan yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.
Seluruh kayu yang ditemukan kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Namun demikian, hingga saat ini masih menunggu langkah konkret dari pihak Gakkum dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Untuk itu Gakkum segera mengambil tindakan tegas dan transparan terhadap para pemilik pangkalan yang terlibat. Penegakan hukum dinilai harus berjalan tanpa tebang pilih, mengingat praktik ilegal seperti ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi negara, tetapi juga mempercepat kerusakan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas jaringan di balik distribusi kayu ilegal tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa praktik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap sektor kehutanan harus diperketat, terutama di daerah-daerah yang rawan terhadap aktivitas penebangan liar. Peran aktif pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan Gakkum dapat segera menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional. Kepastian hukum menjadi hal yang sangat dinantikan oleh masyarakat, sekaligus menjadi ujian bagi kredibilitas aparat dalam menangani kasus-kasus pelanggaran di sektor kehutanan.(LM.Tahapary)









