DIDUGA BEROPERASI DI LUAR IUP, AKTIVITAS PIP DI TELUK BAKAU PENYUSUK JADI SOROTAN
Bangka, Kepulauan Bangka Belitung – Aktivitas penambangan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan Teluk Bakau Penyusuk, Kelurahan Romodong, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, diduga berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, sejumlah unit PIP terlihat beroperasi di kawasan pesisir Teluk Bakau. Kondisi ini memicu sorotan publik yang menduga adanya pembiaran, bahkan muncul anggapan bahwa aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata terhadap aktivitas tersebut.
Tiga Nama Disebut dalam Informasi Lapangan
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut diduga melibatkan beberapa pihak. Tiga nama yang disebut-sebut di antaranya berinisial AKBR, AG, dan ASG. Ketiganya diduga memiliki peran dalam aktivitas penambangan PIP di kawasan tersebut.
Meski demikian, informasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Aktivitas penambangan di wilayah pesisir tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kerusakan ekosistem pantai, termasuk kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata di Belinyu.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Aturan
Apabila terbukti dilakukan tanpa izin resmi atau di luar wilayah IUP, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, terkait kegiatan pertambangan tanpa izin.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terkait perlindungan kawasan pesisir.
- Ketentuan lain yang mengatur pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi atau pemanfaatan hasil tambang ilegal.
Desakan Masyarakat
Sejumlah tokoh masyarakat di Belinyu mendesak aparat terkait, termasuk Polres Bangka, Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi penegakan hukum lingkungan, untuk segera turun tangan melakukan penertiban.
“Ini kawasan pantai yang juga menjadi tujuan wisata. Kalau dibiarkan, kerusakan akan semakin parah dan merugikan masyarakat,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut, serta instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi.
(Tim)









