Halsel//Global investigasi News – Sejumlah pangkalan kayu di Kota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, secara mengejutkan memilih menutup usahanya sendiri. Keputusan ini berdampak langsung pada masyarakat yang kini kesulitan mendapatkan pasokan kayu untuk kebutuhan sehari-hari, baik untuk pembangunan rumah maupun keperluan lainnya. Kondisi tersebut memicu keluhan warga karena selama ini pangkalan kayu menjadi sumber utama bahan bangunan di wilayah tersebut 28/4/2026
Penutupan ini bukan tanpa alasan. Beberapa minggu sebelumnya, tim survei penegakan hukum (Gakkum) melakukan kunjungan ke Labuha untuk tugas mereka. Dalam kunjungan tersebut, tim mendatangi sejumlah pangkalan kayu dan menemukan adanya penampungan kayu dalam jumlah cukup besar. Temuan itu kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto dan video sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa sebagian besar bahan baku kayu yang berada di pangkalan-pangkalan tersebut diduga berasal dari sumber ilegal. Hal ini menjadi dasar kekhawatiran para pemilik pangkalan, yang kemudian memilih menutup usaha mereka untuk menghindari risiko hukum lebih lanjut.
Dalam sebuah pertemuan yang melibatkan para pemilik pangkalan kayu, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), beberapa organisasi masyarakat (ormas), serta wartawan, terungkap sejumlah fakta penting. Pihak KPH menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti kedatangan tim Gakkum tersebut karena hal itu merupakan bagian dari tugas independen penegakan hukum.
Lebih lanjut, KPH menegaskan bahwa persoalan kayu ilegal sebenarnya sudah berulang kali disampaikan kepada para pengusaha pangkalan. Bahkan, menurut mereka, telah ada kesepakatan antara KPH dan para pemilik pangkalan kayu agar bahan baku diperoleh dari sumber resmi atau industri yang telah ditentukan. Namun, kesepakatan tersebut dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh para pengusaha.
Salah satu pernyataan yang cukup mengejutkan muncul, yakni sikap yang terkesan lepas tangan: “Kami tidak punya kapasitas untuk menutup dan tidak melarang untuk menjual, tapi risiko ditanggung sendiri.” Kalimat ini mencerminkan posisi dilematis antara kewenangan, tanggung jawab, dan realitas di lapangan yang dihadapi oleh para pihak terkait.
Situasi ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan serta lemahnya implementasi aturan yang telah disepakati. Di satu sisi, pengusaha pangkalan menghadapi tekanan ekonomi dan kebutuhan pasar yang tinggi. Di sisi lain, penegakan hukum menuntut kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama terkait legalitas sumber daya hutan.
Akibat penutupan pangkalan kayu tersebut, distribusi bahan baku menjadi terganggu. Masyarakat yang sebelumnya bergantung pada pasokan lokal kini harus mencari alternatif lain yang belum tentu mudah atau terjangkau. Hal ini berpotensi memicu kenaikan harga kayu di pasaran serta memperlambat aktivitas pembangunan di wilayah tersebut.
Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan meninjau kembali izin usaha yang telah dikeluarkan kepada para pengusaha pangkalan kayu. Selain itu, diperlukan penertiban yang tegas terhadap izin yang dianggap tidak sesuai atau ilegal.
Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu menyediakan solusi jangka panjang, seperti memastikan ketersediaan bahan baku kayu legal yang mudah diakses oleh pelaku usaha. Pendampingan serta pengawasan yang konsisten juga menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Dengan adanya langkah yang tepat dan terkoordinasi antara pemerintah, penegak hukum, serta pelaku usaha, diharapkan persoalan ini dapat segera terselesaikan. Masyarakat pun bisa kembali mendapatkan akses terhadap kebutuhan kayu secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Pihak KPH juga dihimbau agar mengambil langka hukum untuk memberikan efek jerah kepada pemilik pangkalan kayu apabila menemukan bahan baku ilegal jangan terkesan menutup









