Singkil – 27 April 2026
Globalinvestigasinews
Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, S.E., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, secara terang-terangan memberikan peringatan keras kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit agar tidak lagi membangkang terhadap aturan pemberian hak plasma bagi masyarakat.
Pernyataan tegas ini seolah menjadi jawaban atas keresahan warga selama ini.
Diketahui, sebelumnya gelombang aksi protes terus mengalir dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), LSM, hingga gerakan Pemuda Aceh Singkil.
Mereka sempat mengepung kantor DPRK Aceh Singkil untuk menuntut kepatuhan perusahaan terhadap regulasi plasma, namun hingga kini realisasi dari perusahaan-perusahaan raksasa tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Dalam amanatnya, Fadlullah menyinggung betapa masifnya penguasaan lahan oleh korporasi yang ia lihat langsung di sepanjang jalan menuju Singkil.
“Sepanjang jalan saya memandangi kiri kanan jalan, semuanya dipenuhi pohon kelapa sawit hingga ke pinggir badan jalan.
Begitu luasnya perkebunan ini, maka saya tegaskan kepada perusahaan: berikan hak masyarakat terkait Plasma! Ini diatur dalam undang-undang,” tegas Fadlullah, yang langsung disambut tepuk tangan riuh dan penuh haru dari peserta upacara.
Bagi masyarakat Aceh Singkil, pernyataan Wagub ini menjadi “angin segar” sekaligus kekuatan baru di tengah kebuntuan negosiasi selama ini.
Penekanan Fadlullah bahwa perusahaan harus patuh dan taat menunjukkan bahwa pemerintah provinsi mulai memberikan atensi serius terhadap konflik agraria dan ketimpangan ekonomi di daerah tersebut.
Upacara ini dihadiri langsung oleh pimpinan daerah, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, S.H. dan H. Hamzah Sulaiman, S.H., Pj. Sekda Edi Widodo, Dandim 0109/Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, serta seluruh jajaran SKPK Vertikal.
Hadir pula Walikota Subulussalam, H. Rasyid Bancin, serta tokoh masyarakat yang menaruh harapan besar pada ketegasan pemerintah kali ini.
Peringatan HUT ke-27 ini tidak lagi sekadar seremonial, melainkan menjadi momentum peringatan bagi korporasi agar tidak hanya mengeruk kekayaan bumi Singkil, tetapi juga menunaikan kewajiban bagi kesejahteraan rakyat setempat sesuai mandat regulasi yang berlaku.(*)
Htb









