REMBANG || Global Investigasi News.Com. Permasalahan sengketa tanah Kantor DPC PDIP Kabupaten Rembang kembali diadakan Mediasi di Pengadilan Negeri Rembang dalam mediasi ini menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Rembang, Kamis (23/4/2026) gagal menghasilkan kesepakatan di antara para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat.
Dalam Perkara bernomor : 13/Pdt.G/2026/PN Rbg ini, masih diadakan mediasi dan sudah 3 kali Mediasi. Sedangkan Mediasi ini dipimpin mediator dari Pengadilan Negeri Rembang yaitu : Sukmandari Putri, S.H., M.H. Setelah Diadakan Mediasi kali ini, seperti Mediasi sebelumnya ketidakhadiran salah satu pihak penggugat kembali menjadi kendala utama dalam proses penyelesaian lewat Mediasi.
Ketua DPC PDIP Rembang, Ridwan, SH. MH. menegaskan bahwa efektivitas mediasi mustahil tercapai tanpa kehadiran penuh seluruh pihak. Ia menyebut sejak awal, konsistensi kehadiran para pihak yang bersengketa sangat rendah karena sering kali Pihak Penggugat II tidak hadir tanpa ada kejelasan.
“Bagaimana hendak berembuk jika pihak penggugat tidak lengkap? Untuk berdamai dan bernegosiasi, subjeknya harus hadir. Salah satu penggugat tidak hadir. Ini tidak mungkin berjalan,” tegas Ridwan.
Ridwan juga menyampaikan jika mediasi tak kunjung efektif, pihaknya berharap perkara segera dilanjutkan ke pokok perkara.
Sedangkan Kuasa hukum penggugat, Slamet Widodo, S.H., M.H., yang akrab disapa Mr. Bob, menyatakan mediasi hari ini telah mencapai titik deadlock. Menurutnya, masalah kehadiran prinsipal kedua bukanlah inti sengketa.
“Intinya hari ini buntu. Kami telah berkoordinasi dengan prinsipal dan sepakat agar perkara segera dinaikkan ke tahap persidangan. Dalam resume yang disampaikan, tidak ada data—hanya klaim telah menempati tanah sekitar 30 tahun lebih,” ujar Bob.
Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum acara perdata, kekuatan utama terletak pada data dan bukti, bukan pada narasi tanpa dasar.
“Dalam persidangan nanti, kami akan menyajikan data yang kami miliki. Harapannya, sesuai data itu, kami akan memenangkan perkara ini,” tambahnya.
Dengan mediasi yang mengalami kegagalan beberapa kali , maka para pihak kini menunggu jadwal sidang lanjutan untuk memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Dan sengketa ini dipastikan berlanjut ke proses pembuktian di persidangan. ( Istanta GIN Rembang ).









