PATI – Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa, Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wedarijaksa. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro, S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Pelaku berinisial S (30), warga Kecamatan Wedarijaksa, diamankan tanpa perlawanan. Menurut AKP Suntoro, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi pada malam hari.
“Pelaku beraksi pada dini hari saat kondisi sekitar lengang, sehingga memudahkan untuk melakukan pencurian tanpa diketahui warga,” jelasnya.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban berinisial A.A. (38), warga Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa. Kejadian terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban, saat sepeda motor diparkir dengan kunci masih tergantung.
“Ini menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraannya,” tegas Kapolsek.
Dalam kronologinya, korban baru menyadari sepeda motor miliknya jenis Honda Astrea C100 telah hilang saat hendak digunakan. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya, S.W. (35), serta saksi lainnya, F.T.S. (28), sebelum akhirnya melaporkan ke Polsek Wedarijaksa.
“Laporan korban menjadi dasar utama kami untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan,” tambah AKP Suntoro.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk penting berupa plat nomor kendaraan milik korban di sekitar rumah pelaku. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada pelaku.
“Dari barang bukti awal tersebut kami lakukan pengembangan hingga mengarah kepada pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan korban, setelah menemukan plat nomor di dekat rumah pelaku, korban bersama saksi F mendatangi pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Saat itu, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil kendaraan milik korban.
“Setelah pelaku mengakui perbuatannya, korban langsung menginformasikan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” terang AKP Suntoro.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Wedarijaksa langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 12 April 2026 siang hari tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan dengan cepat setelah mendapatkan informasi yang valid dari korban,” tegasnya.
Modus operandi pelaku, lanjut Kapolsek, yakni memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih tergantung pada kendaraan.
“Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor karena kunci masih menempel, ini yang harus diwaspadai masyarakat,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Astrea C100 warna hitam, satu buah kaos warna biru muda, serta satu celana pendek jeans yang digunakan saat beraksi. Selain itu, diamankan pula dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan plat nomor.
“Barang bukti ini memperkuat keterlibatan pelaku dalam tindak pidana yang dilakukan,” jelas AKP Suntoro.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Wedarijaksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menuntaskan perkara ini hingga tahap II sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraan, tidak meninggalkan kunci, serta segera melapor jika terjadi tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110,” pungkas AKP Suntoro.
(Humas Resta Pati)









