Mandailing Natal, 4 April 2026 – Dugaan penguasaan lahan milik masyarakat transmigrasi yang telah bersertifikat hak milik oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik. Persoalan yang telah berlangsung selama belasan tahun ini dinilai belum mendapatkan penyelesaian tegas dari pemerintah daerah.
Praktisi hukum, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, menilai pemerintah daerah seharusnya segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan polemik tersebut.
“Masalah ini sudah terang. Kalau melihat kondisi di lapangan dan dokumen yang ada, seharusnya pemerintah tidak ragu untuk bersikap tegas,” ujar Khaidir kepada awak media, Selasa (14/4).
Lahan Bersertifikat Jadi Sorotan
Persoalan ini mencuat terkait klaim penguasaan lahan warga transmigrasi di tiga wilayah, yakni Desa Batahan IV, Desa Kapas I, dan Desa Batahan I Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian lahan tersebut merupakan milik sah masyarakat transmigrasi yang telah memiliki sertifikat hak milik melalui program pensertifikatan pemerintah. Namun, lahan tersebut diduga telah dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan.
Legalitas Perizinan Dipertanyakan
Khaidir juga menyoroti aspek legalitas perizinan perusahaan perkebunan. Ia menjelaskan bahwa dalam proses perizinan, perusahaan wajib melalui tahapan izin prinsip, izin lokasi, hingga memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Izin lokasi memiliki masa berlaku tertentu. Perusahaan wajib menguasai dan mengusahai minimal 50 persen lahan yang dimohonkan dalam kurun waktu yang ditentukan sebelum dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Ini yang patut dipertanyakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa izin yang dimiliki perusahaan bukan merupakan alas hak atas tanah. Oleh karena itu, jika terdapat lahan masyarakat yang telah bersertifikat namun masuk dalam wilayah usaha perusahaan, maka perlu dilakukan peninjauan ulang secara hukum dan administratif.
Desakan kepada Pemerintah Daerah
Khaidir turut menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia berharap kepala daerah dapat lebih proaktif dan bijak dalam menyelesaikan konflik agraria, khususnya yang menyangkut hak masyarakat transmigrasi.
“Dengan latar belakang hukum yang dimiliki pimpinan daerah, masyarakat tentu berharap ada keberanian mengambil keputusan demi kepastian hukum,” tambahnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Masyarakat pemilik lahan di Desa Kapas I dan Desa Batahan IV disebut telah lama menunggu kejelasan status lahan mereka. Sengketa ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata, baik melalui mediasi, peninjauan ulang izin, maupun tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pengamat agraria dari kalangan akademisi menilai konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kerap terjadi akibat tumpang tindih perizinan serta lemahnya pengawasan.
“Dalam kasus seperti ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perizinan dan status kepemilikan lahan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Timur maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. ***
Muchtar Omta









