Perubahan Pertama Propemperda 2026 Diumumkan DPRD Pulang Pisau, Usulan Baru Resmi Masuk Agenda
PULANG PISAU – Global Investigasinews,DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengumumkan perubahan pertama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Senin 9 Maret 2026, dengan sejumlah usulan baru resmi diakomodasi.
Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella menyampaikan bahwa perubahan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap adanya tambahan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pihak eksekutif.
Ia menegaskan, usulan-usulan yang sebelumnya belum tercantum dalam Propemperda kini telah masuk dalam daftar prioritas untuk dibahas bersama antara legislatif dan pemerintah daerah.
“Usulan tambahan dari pemerintah daerah sudah disampaikan secara resmi dan hari ini kita tetapkan untuk masuk dalam Propemperda melalui perubahan yang dilakukan,” ujarnya.
Tandean menjelaskan, sebelum diumumkan dalam rapat paripurna, DPRD telah meminta Sekretaris Daerah untuk menyampaikan usulan secara administratif sebagai dasar penyesuaian program legislasi daerah tahun 2026.
Menurutnya, perubahan Propemperda merupakan bagian dari mekanisme yang lazim dalam proses pembentukan peraturan daerah, mengingat kebutuhan regulasi dapat berkembang seiring dinamika pembangunan daerah.
Ia berharap, dengan adanya penyesuaian tersebut, berbagai kebijakan yang akan dijalankan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.(Romi)









